hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
UMKM  

Wajib Halal Resmi Berlaku, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat UMKM

sertifikasi halal
Ilustrasi | Sertifikat Halal UMKM – Foto: Dok.Antara

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) mulai 18 Oktober 2026.

Batas akhir masa penahapan berakhir 17 Oktober 2026 sesuai amanat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memastikan tidak ada alasan UMK untuk tidak mendaftar karena pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026.

“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apapun,” tegas Haikal di Jakarta.

Program SEHATI menggunakan skema self-declare atau pernyataan halal oleh pelaku usaha, khusus untuk produk dengan bahan halal, proses sederhana, dan omzet maksimal Rp15 miliar.

Pelaku usaha cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), menyiapkan daftar bahan, dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di 34 provinsi.

Pendaftaran dilakukan online melalui https://ptsp.halal.go.id (SIHALAL).

Wakil Menteri Koordinator Perekonomian Dradjad Wibowo di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Kamis (16/10), menegaskan penerapan akan bertahap dan humanis.

“Penerapannya disesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Tentu kami terapkan bertahap,” ujarnya.

Ia memastikan tidak akan ada sweeping atau razia. Jika belum bersertifikat, pelaku usaha akan mendapat pembinaan berupa peringatan tertulis terlebih dahulu, bukan langsung denda. Dengan sertifikasi halal, produk UMK diharapkan naik kelas, tembus pasar modern, dan ekspor ke negara OKI. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id