
PeluangNews, Jakarta-Pemerintah Indonesia resmi mengakhiri fase penanganan kedaruratan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) setelah upaya pemulihan lingkungan, pemeriksaan kesehatan masyarakat, dan penguatan sistem keamanan pangan menunjukkan hasil signifikan. Pemerintah juga memastikan ekspor udang dan rempah-rempah ke Amerika Serikat tetap berjalan tanpa penolakan, dengan nilai pengiriman mencapai sekitar Rp64 triliun.
Penyelesaian fase kedaruratan ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan pasar internasional setelah temuan kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Kabupaten Serang, Banten. Meski status kedaruratan telah berakhir, pemerintah memastikan pengawasan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keamanan pangan tetap berlanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Berdasarkan data pemerintah, selama periode Oktober 2025 hingga September 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 untuk 6.291 kontainer udang dengan volume 95.438 ton. Nilai ekspornya mencapai Rp16 triliun atau sekitar US$933 juta.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 untuk 835 pengiriman atau 1.235 kontainer rempah-rempah selama November 2025 hingga September 2026. Nilai pengiriman tersebut mencapai Rp48 triliun atau sekitar US$2,7 miliar.
Pemerintah menyatakan seluruh produk udang dan rempah yang dilengkapi sertifikat bebas Cs-137 tersebut telah masuk ke pasar Amerika Serikat tanpa satu pun penolakan dari otoritas negara tersebut.
“Pemerintah menegaskan bahwa pangan Indonesia aman. Setiap pengiriman rempah dan udang ke Amerika Serikat menjalani pemindaian radiasi dan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum ekspor,” demikian pernyataan pemerintah dalam pengumuman penyelesaian penanganan kedaruratan Cs-137.
Keberlanjutan ekspor tersebut didukung mekanisme pengujian dan penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC) oleh KKP dan BPOM sebagai lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (USFDA).
Upaya diplomasi dilakukan sejak November 2025 untuk meyakinkan USFDA, Departemen Energi Amerika Serikat, otoritas bea cukai, pembeli, dan asosiasi importir mengenai keamanan produk udang dan rempah Indonesia.
Pada Mei 2026, pemerintah juga memfasilitasi kunjungan USFDA ke Indonesia untuk melakukan penilaian terhadap dua lembaga sertifikasi, fasilitas pengolahan udang dan rempah, serta tiga laboratorium. Hasil penilaian menyatakan KKP dan BPOM secara substansial memenuhi persyaratan sertifikasi.
Atas hasil tersebut, USFDA memutuskan mempertahankan penunjukan kedua lembaga sebagai penerbit sertifikat resmi. Mekanisme ini sekaligus memperkuat sistem pengawasan produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Di dalam negeri, penanganan kontaminasi di KIMC juga menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan inspeksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada 24 September 2026 terhadap 12 lokasi terdampak, laju dosis radiasi tercatat di bawah ambang batas dan tidak ditemukan kontaminasi baru.
Kawasan tersebut dinyatakan terkendali atau clean and clear, sehingga aktivitas industri dapat kembali berjalan normal. Pemerintah tetap memperkuat pengawasan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di gerbang kawasan, kewajiban sistem pemantauan emisi berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS), serta pengamanan material terkontaminasi di fasilitas penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT).
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan telah memeriksa 9.950 orang yang berisiko terdampak. Sebanyak 11 orang terdeteksi mengalami kontaminasi internal Cs-137 melalui pemeriksaan Whole Body Counter (WBC). Seluruhnya telah mendapat pengobatan menggunakan Prussian Blue dan pemantauan kesehatan, dengan kondisi yang dilaporkan baik. Hingga pengumuman tersebut disampaikan, tidak ditemukan kasus baru.
Penanganan juga dilakukan di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Sumber paparan di wilayah tersebut telah dikendalikan melalui penyemenan hingga laju dosis turun di bawah ambang batas. Pemeriksaan pada kebun, gudang cengkeh, serta komoditas kopi, cokelat, pinang, dan cabai jawa tidak menemukan kontaminasi Cs-137.
Meski fase kedaruratan berakhir, proses hukum terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan masih berjalan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT The New Asia Industrial Estate pada 13 Agustus 2026. Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Serang tersebut masih berada dalam tahap mediasi hingga 29 Oktober 2026. Proses pidana juga berlanjut, termasuk persidangan terhadap seorang mantan direktur PT PMT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kementerian Perindustrian menetapkan persyaratan bukti bebas radioaktif dan zat berbahaya bagi impor skrap baja, disertai komitmen pemasangan CEMS dan RPM di industri peleburan baja. Pemerintah juga akan menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai pencegahan dan penanganan kontaminasi zat radioaktif di kawasan industri.
Pemerintah menyebut penyelesaian fase kedaruratan ini sebagai momentum untuk memulihkan kepercayaan internasional terhadap keamanan pangan Indonesia. Pengawasan lanjutan di kawasan industri dan pengujian produk ekspor tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan akses pasar global.








