hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Perputaran Dana Judi Online Turun Jadi Rp286,84 Triliun

Ilustrasi/ Ist

PeluangNews, Jakarta – Upaya pemberantasan judi online di Indonesia mulai menunjukkan hasil positif. Kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, hingga penyelenggara sistem pembayaran berhasil menekan perputaran dana judi online untuk pertama kalinya sejak 2017. Di sisi lain, pemerintah kini menghadapi tantangan baru berupa perubahan pola transaksi dan modus operandi yang semakin kompleks.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun atau berkurang sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan juga terjadi pada nilai deposit yang menyusut dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penguatan sinergi antarlembaga dalam memutus mata rantai ekosistem judi online, mulai dari penanganan konten digital, pengawasan transaksi keuangan, hingga penegakan hukum dan pemulihan aset.

“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (26/7/2026).

Meski mencatat penurunan, PPATK menilai ancaman judi online masih jauh dari selesai. Berdasarkan analisis pada kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Selain itu, pola transaksi kini berubah menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil untuk menghindari deteksi.

Perubahan modus juga terlihat pada pemanfaatan teknologi pembayaran digital. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit judi online dilakukan melalui QRIS dengan lebih dari 305 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sisanya menggunakan transfer bank maupun dompet elektronik.

PPATK juga menemukan jaringan judi online semakin memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant. Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan transaksi deposit judi online sebagai aktivitas perdagangan yang tampak sah sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih kuat dari regulator sistem pembayaran, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum.

Selain itu, penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital juga menjadi perhatian. PPATK menegaskan analisis dilakukan secara spesifik terhadap transaksi, rekening, merchant, dan entitas yang menunjukkan indikator ketidakwajaran, bukan terhadap seluruh pelaku industri.

Penguatan kolaborasi antarlembaga juga tercermin dalam langkah penindakan. Selama semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang terindikasi terkait judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Seluruh hasil analisis tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan, penelusuran, dan pemulihan aset.

Sinergi PPATK bersama Bareskrim Polri turut menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Penanganan tersebut berkembang menjadi 27 laporan polisi, disertai pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

Di sisi lain, penanganan ruang digital juga terus diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang mengoperasikan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas judi online.

PPATK menilai keberhasilan menekan perputaran dana judi online hanya dapat dicapai melalui koordinasi berkelanjutan antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas jasa keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, industri teknologi finansial, hingga masyarakat.

Namun demikian, Ivan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak berpuas diri. Menurutnya, penurunan nilai transaksi bukan berarti ancaman judi online telah berakhir karena jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan instrumen pembayaran dan ekosistem keuangan yang semakin kompleks.

“Penguatan kolaborasi lintas sektoral tetap menjadi kunci utama dalam menjaga efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia,” tegasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza