hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Opini  

Pasal Siluman di Balik Lolosnya Gibran: Ketika Hukum Dibuat di Ruang Gelap

Logo keadilan
Ilustrasi

HUKUM di Indonesia tidak rusak karena tidak ada pasal. Hukum rusak karena pasal dibuat secara siluman.

Itulah benang merah yang kini mengemuka dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Publik bertanya, bagaimana mungkin seseorang bisa lolos menjadi calon wakil presiden tanpa kejelasan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jawaban itu terungkap di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara PHPU dengan Nomor Registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana, majelis hakim MK secara terang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka risalah pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan inilah yang menjadi pintu masuk pelonggaran syarat pendidikan.

Namun yang terjadi, KPU tidak mampu menunjukkan risalah yang utuh dan transparan. Proses revisi aturan dilakukan senyap, tanpa partisipasi publik yang memadai, tanpa pengawasan Bawaslu yang ketat. Di sinilah istilah pasal siluman menemukan relevansinya. Aturan diubah bukan untuk kepentingan negara, tapi untuk kepentingan orang per orang.

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Tapi dalam pertimbangannya, hakim mencatat hal penting: tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan.

Catatan pertimbangan ini tidak mengikat sebagai amar putusan, tapi secara moral dan etika, ini adalah bom waktu. Inilah yang membedakan antara legalitas formal dan legitimasi etis. Secara legalitas formal, Gibran duduk karena putusan sudah inkracht. Secara legitimasi etis, dia cacat sejak awal karena proses lahirnya cacat.

TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa secara tegas mengatur bahwa pejabat negara yang tidak lagi memenuhi asas kepantasan moral dan etika sewajarnya mengundurkan diri. Itulah yang kini didesak oleh Ormas PEJABAT, Aliansi Ulama Jatim, dan FKDI.

Pertanyaan lebih besarnya: mengapa partai politik diam? Jawabannya sederhana dan pahit. Karena sebagian besar partai politik yang ada di parlemen saat ini ikut andil dalam meloloskan pasal siluman tersebut. Mereka ada di Komisi II DPR saat PKPU dibahas. Mereka yang seharusnya mengawasi KPU, justru membiarkan revisi berjalan tanpa catatan kritis.

Ketika mereka ikut meloloskan, mereka kehilangan hak moral untuk memakzulkan. Mereka tersandera oleh dosa kolektif mereka sendiri. Inilah yang menjelaskan mengapa PDIP, PKS, dan PKB terlihat hati-hati, menimbang-nimbang, menggelar rapat tertutup berhari-hari sebelum bersikap tegas.
Padahal kunci pemakzulan ada pada keberanian moral.

Seorang negarawan bukanlah orang yang paling pintar secara akademik, tapi orang yang memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan hadiah keluarga. Jika syarat pendidikan saja tidak bisa dipenuhi secara transparan, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa orang tersebut akan mampu memenuhi syarat-syarat kenegaraan yang jauh lebih berat.

Gibran sebaiknya mundur daripada dimundurkan. Mundur adalah pilihan kesatria yang menyelamatkan marwah institusi Wakil Presiden. Dimundurkan melalui proses pemakzulan di MPR akan menjadi catatan sejarah yang tidak akan hilang selama republik ini berdiri.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal Gibran. Ini soal apakah kita ingin terus mewariskan tradisi pasal siluman kepada generasi berikutnya, atau kita ingin menghentikan tradisi buruk ini sekarang juga.

Karena jika pasal siluman terus dibiarkan, besok bukan hanya syarat pendidikan yang bisa disulap, tapi seluruh konstitusi bisa disulap demi kepentingan segelintir orang. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id