
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menetapkan pendayagunaan 19.064,58 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dalam dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Sebagian besar lahan tersebut, mencapai 69 persen, dialokasikan untuk program Reforma Agraria guna memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya tanah.
Dari total lahan yang telah ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 13.226,49 hektare diperuntukkan bagi Reforma Agraria. Sementara itu, 5.702,13 hektare dialokasikan untuk Bank Tanah dan 135,96 hektare lainnya menjadi Cadangan Negara Lainnya.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dwi Budi Martono mengatakan, pendayagunaan tanah tersebut tidak hanya berorientasi pada capaian administratif, tetapi juga harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Capaian kinerja ini bukan sekadar deretan angka output, melainkan manfaat nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Dwi Budi Martono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
TCUN merupakan tanah hasil penertiban tanah telantar yang telah dikuasai negara untuk kemudian dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan aset tanah yang sebelumnya tidak produktif agar dapat memberikan nilai ekonomi dan sosial.
Namun, sebelum ditetapkan peruntukannya, setiap bidang tanah harus melewati proses verifikasi secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun yuridis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan status tanah sekaligus menghindari potensi sengketa yang dapat menghambat pemanfaatannya.
Setelah penetapan alokasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPTR juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pendayagunaan TCUN. Pengawasan diperlukan agar tanah yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan nasional.
Terutama melalui alokasi Reforma Agraria, pemerintah berharap tanah negara dapat memberikan akses dan kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
Kebijakan pendayagunaan TCUN juga berkaitan dengan prinsip fungsi sosial tanah, yakni pemanfaatan tanah tidak semata-mata dilihat sebagai aset, tetapi harus memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Dwi Budi menegaskan, optimalisasi tanah cadangan negara diarahkan untuk membangun tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pendayagunaan TCUN ini dilakukan untuk tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.








