hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

UU Reforma Agraria Buka Peluang Kembalikan Hak Tanah Warga

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari. Foto: humas/peluangnews
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari. Foto: humas/peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Masyarakat yang kehilangan hak atas tanah akibat persoalan pencatatan aset negara berpeluang mendapatkan kembali haknya melalui mekanisme pemulihan dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Aturan ini membuka jalan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala status aset negara dan keterbatasan kewenangan antarlembaga.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanah yang menjadi objek konflik.

Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan koreksi terhadap pencatatan aset apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan konflik agraria selama ini tidak jarang berkaitan dengan tanah yang tercatat sebagai barang milik negara atau daerah (BMN/BMD), maupun aset badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD).

Dalam kondisi tersebut, ATR/BPN menghadapi keterbatasan kewenangan untuk memulihkan hak masyarakat karena objek tanah berkaitan dengan pencatatan aset negara atau daerah.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Melalui pengaturan baru ini, penyelesaian konflik agraria diharapkan tidak berhenti pada persoalan administrasi atau status pencatatan aset. Riwayat penguasaan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian.

Meski demikian, pemulihan hak tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh masyarakat yang terlibat konflik. Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian bahwa masyarakat memang memiliki hak atas tanah yang disengketakan.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menangani konflik pertanahan, terutama kasus yang selama ini terkendala pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarinstansi.

Dengan mekanisme pemulihan hak tersebut, masyarakat yang terbukti memiliki hak atas tanah diharapkan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya, sementara status aset negara dapat ditelusuri dan dikoreksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id