
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memasukkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata niaga minyak nilam nasional, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia tersebut di pasar global.
Penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Tirta Karma Senjaya, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian terstruktur yang menilai minyak nilam layak dikembangkan melalui mekanisme SRG.
Kajian tersebut mempertimbangkan potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, serta dukungan ekosistem kelembagaan dan pembiayaan.
“Bappebti berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global,” ujar Tirta.
Menurutnya, pemanfaatan SRG dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha minyak nilam. Instrumen ini juga dinilai sesuai dengan karakteristik komoditas serta didukung kesiapan ekosistem yang mencakup aspek pasar, rantai pasok, teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan regulasi.
Minyak nilam merupakan salah satu komoditas minyak asiri strategis Indonesia yang banyak digunakan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, aromaterapi, hingga berbagai produk berbahan alam. Potensi pasar tersebut menjadikan minyak nilam memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan sebagai komoditas bernilai tambah.
Namun, pengembangan industrinya masih menghadapi sejumlah persoalan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), Diah Sandita Arisanti, mengungkapkan tantangan yang dihadapi antara lain fluktuasi harga, ketidakkonsistenan mutu, keterbatasan fasilitas penyimpanan terstandar, lemahnya ketertelusuran produk, serta terbatasnya akses pembiayaan.
Menurut Diah, SRG dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi persoalan tersebut melalui mekanisme penyimpanan komoditas sesuai standar, penerbitan Resi Gudang sebagai bukti kepemilikan barang, serta pemanfaatannya sebagai agunan pembiayaan.
“Dengan demikian, pelaku usaha memiliki alternatif untuk memperoleh pembiayaan dan mengatur waktu penjualan agar mendapatkan nilai ekonomi yang lebih optimal,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, petani dan penyuling minyak nilam diharapkan tidak harus menjual hasil produksinya ketika harga sedang rendah. Resi Gudang juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pembiayaan sehingga pelaku usaha memiliki ruang lebih besar dalam mengelola kebutuhan modal dan menentukan waktu penjualan.
Diah menambahkan, implementasi SRG untuk minyak nilam membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam memperkuat regulasi, kelembagaan, serta infrastruktur penjaminan mutu.
Pemerintah juga akan mempersiapkan proyek percontohan atau pilot project di daerah potensial yang memiliki ekosistem produksi, penyulingan, kelembagaan, riset, pasar, dan pembiayaan yang mendukung.
Masuknya minyak nilam menambah daftar komoditas yang dapat disimpan melalui SRG menjadi 31 jenis. Sebelumnya, ketentuan komoditas SRG diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG.
Bappebti berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta memperkuat nilai tambah minyak nilam Indonesia.
“Pengembangan minyak nilam melalui SRG dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta mendorong nilai tambah dan daya saing minyak nilam sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia,” tutup Diah.








