Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong akses layanan keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 lalu, hanya terdapat sekitar 20 persen dari total 22 juta penyandang disabilitas yang telah memperoleh akses terhadap layanan keuangan.
“Dengan demikian, maka masih ada sekitar 17 juta penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan keuangan,” ucap Kiki di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
“Padahal, perluasan akses itu untuk mendukung supaya yang 22 juta penyandang disabilitas tadi yang semuanya Insya Allah punya rekening. Kenapa? karena kalau mereka punya, maka paati bisa terinklusi, karena mereka sama dengan kita semua, bisa punya tabungan, bisa dapat kredit, dan kita jyga sudah mendukung kredit untuk kaum difabel di Indlnesia,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Kiki menjelaskan, saat ini OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat.
Adapun peraturan ini bertujuan agar dapat mewajibkan atau mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan akses inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.
“Sebagai contohnya, BNI telah menyediakan fasilitas khusus untuk difabel, termasuk ATM yang ramah disabilitas dan layanan kontak yang melibatkan penyandang disabilitas. Namun, belum semua perusahaan melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kiki, OJK juga telah mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan, salah satunya melalui program strategis ‘Satu Difabel Satu Rekening’ yang dicanangkan oleh OJK.
Tak hanya bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, program strategis ini juga bertujuan untuk mendorong berbagai aspek literasi keuangan masyarakat.
“Salah satu upaya OJK yakni drngan menggunakan pemanfaatan teknologi melalui Learning Managment System Edukasi Keuangan (LMSKU) dan Sikapi UangMu yang juga disertai dengan modul ramah disabilitas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, OJK telah melaksanakan sekitar 2.570 kegiatan edukasi keuangan dengan total 647.968 peserta pada 2023.