
JAKARTA — Nilai tukar Rupiah terus merosot sampai ke level Rp17.700 per US$ pada Senin, 19 Mei 2026. Pemerintah dan Bank Sentral saat ini agaknya perlu belajar dari Presiden BJ Habibie yang sukses mengembalikan nilai tukar rupiah dalam masa pemerintahannya yang singkat.
Ekonom INDEF Didik J Rachbini mengungkapkan penguatan nilai tukar rupiah pada era pemerintahan B. J. Habibie merupakan hasil dari pemulihan kepercayaan publik dan reformasi institusi yang dilakukan secara menyeluruh di tengah krisis multidimensi 1998.
Menurut Didik, pengalaman pemerintahan Habibie dapat menjadi cermin dalam menghadapi tekanan nilai tukar rupiah saat ini. Ia menyoroti bagaimana dalam waktu relatif singkat rupiah mampu menguat dari level sekitar Rp16.800 per dolar AS menjadi Rp6.500 per dolar AS.
“Masalah nilai tukar bukan semata-mata persoalan teknis ekonomi, tetapi juga menyangkut ekonomi politik dan kepercayaan pasar,” ujar Rektor Universitas Paramadina itu melalui pesan singkat yang diterima Peluang, hari ini.
Saat itu, ia ditunjuk menjadi anggota Tim Nasional Reformasi Bidang Ekonomi melalui Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998.
Ia menjelaskan, pada awal pemerintahannya, Habibie menghadapi penolakan keras karena dianggap bagian dari rezim Orde Baru. Namun, kepercayaan publik perlahan tumbuh seiring komitmen pemerintah terhadap reformasi ekonomi, demokratisasi, serta desentralisasi.
Menurutnya, Habibie secara konsisten menempatkan dirinya sebagai presiden transisi dengan fokus utama memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi negara.
“Habibie memahami bahwa krisis 1998 pada dasarnya adalah krisis kepercayaan dan krisis institusi, bukan sekadar krisis fundamental ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan rupiah kala itu didorong oleh reformasi politik dan ekonomi yang berjalan simultan. Pemerintah membuka ruang demokrasi lebih luas melalui kebebasan pers, pembebasan tahanan politik, percepatan pemilu, hingga pelaksanaan otonomi daerah.
Selain reformasi politik, pemerintah juga melakukan restrukturisasi sektor keuangan melalui rekapitalisasi perbankan, pembentukan BPPN, serta merger bank-bank milik negara menjadi Bank Mandiri.
Didik menilai langkah tersebut menjadi fondasi penting bagi ketahanan sektor perbankan nasional, termasuk saat menghadapi krisis keuangan global 2008.
Reformasi lain yang dianggap krusial adalah pemberian independensi kepada Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Kebijakan itu dinilai berhasil memperkuat kredibilitas kebijakan moneter dan mengurangi praktik rente ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperkenalkan regulasi anti-monopoli guna menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Didik menilai tantangan nilai tukar rupiah saat ini juga berkaitan erat dengan faktor kepercayaan pasar. Karena itu, pemerintah perlu menjaga sinyal positif terhadap dunia usaha dan investor melalui reformasi institusi yang konsisten.
Ia mendukung rencana reformasi birokrasi dan deregulasi yang didorong Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah memperbaiki daya saing ekonomi nasional.
“Nilai tukar yang lemah terjadi karena persoalan institusi yang membuat investasi, daya saing, dan ekspor belum cukup kuat. Reformasi institusi menuju ekonomi yang kompetitif dan ramah investasi menjadi kunci agar cadangan devisa kuat dan rupiah tidak mudah tertekan,” ujarnya.





