hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

OJK Catat Pertumbuhan Perbankan Syariah Tetap Kuat, Aset Lampaui Rp1.061 Triliun

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa hingga Bursa Karbon
Foto: Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Kinerja industri perbankan syariah nasional terus memperlihatkan tren pertumbuhan positif di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika pasar keuangan. Otoritas Jasa Keuangan menilai industri perbankan syariah mampu menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan dengan tingkat intermediasi yang semakin kuat serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menurut Dian, capaian tersebut menjadi bagian penting dalam proses transformasi industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

“Momentum pertumbuhan ini menjadi milestone penting dalam upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional sesuai arah RP3SI 2023–2027,” ujar Dian.

Pertumbuhan industri juga tercermin dari peningkatan pembiayaan perbankan syariah yang naik 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Kinerja tersebut didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Sementara itu, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) meningkat menjadi 87,65 persen, menunjukkan kontribusi intermediasi perbankan syariah terhadap sektor riil semakin menguat.

Di tengah ekspansi tersebut, kualitas pembiayaan industri tetap terjaga. Hal itu terlihat dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen yang masih berada pada level sehat.

OJK menilai implementasi RP3SI sejak diterbitkan pada 2023 telah memberikan dampak positif terhadap penguatan struktur industri perbankan syariah nasional.

Saat ini, terdapat tiga bank syariah skala besar yang telah masuk dalam kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan KBMI 3. Selain itu, pada 2026 juga ditargetkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil spin-off yang diharapkan memperkuat struktur industri pada kelompok KBMI 2.

Penguatan industri juga dilakukan melalui konsolidasi sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK tengah mendorong proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah dengan kapasitas yang lebih efisien dan kompetitif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah nasional.

Selain penguatan struktur, OJK juga mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah guna memperkuat karakteristik industri.

Sebagai bagian dari implementasi pilar ketiga RP3SI, OJK telah menerbitkan sembilan pedoman produk perbankan syariah untuk mendukung standardisasi produk berbasis akad syariah. Regulator juga menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah guna memperluas inovasi produk investasi syariah.

Untuk mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025.

KPKS telah menerbitkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Dian menjelaskan pengembangan produk syariah menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut tercermin dari implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.

Sementara itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Pengembangan industri perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.

OJK bersama Bank Pembangunan Daerah serta pemerintah daerah telah menggelar sejumlah workshop strategis untuk memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian daerah sekaligus memperluas akses layanan keuangan syariah.

Beberapa agenda yang telah dilaksanakan di antaranya Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada Oktober 2024 serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah di Surabaya pada November 2025.

Di sisi lain, dukungan terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus diperkuat melalui penyaluran pembiayaan UMKM yang hingga kini mencapai Rp217,86 triliun.

OJK menegaskan keberhasilan implementasi RP3SI memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sejak 2023 OJK rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri.

Sebagai bentuk transparansi dan penguatan tata kelola, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI untuk memantau perkembangan industri perbankan syariah nasional.

pasang iklan di sini
octa vaganza