hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, OJK Sebut Industri Kian Kuat dan Resilien

Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, OJK Sebut Industri Kian Kuat dan Resilien
Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, OJK Sebut Industri Kian Kuat dan Resilien/dok.humas

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, tangguh, dan berkelanjutan. Kondisi tersebut didorong oleh meningkatnya fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hingga Maret 2026 total aset perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.

Pertumbuhan tersebut turut diikuti peningkatan pembiayaan perbankan syariah sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka itu dinilai lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional dan didukung kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen. Hal ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kinerja industri juga tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dalam transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Senin (18/5/2026).

Sejak diterbitkan pada 2023, RP3SI 2023–2027 disebut telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri perbankan syariah nasional. OJK pun terus mengawal implementasi roadmap tersebut melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing industri.

Penguatan Struktur Industri

Dalam upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang masuk dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Pada tahun ini juga diharapkan lahir satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Baca Juga: Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Sementara itu, konsolidasi di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah juga terus berjalan melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Dorong Inovasi Produk Syariah

OJK juga terus mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah sebagai implementasi pilar ketiga RP3SI tentang penguatan karakteristik perbankan syariah.

Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah. Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendukung inovasi produk investasi syariah.

Pada 2025, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional, termasuk penguatan keunikan produk syariah.

KPKS telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penyesuaian rasio utang berbasis bunga dalam Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Menurut Dian, pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif. Salah satunya melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana Rp22,76 miliar.

Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga telah diterapkan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal pilot project mencapai Rp1,35 triliun.

Perkuat Pembiayaan UMKM

Pengembangan perbankan syariah juga diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah telah menggelar sejumlah workshop strategis guna memperkuat peran perbankan syariah dalam perekonomian daerah sekaligus memperluas akses layanan keuangan syariah.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada Oktober 2024 serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah untuk Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah di Surabaya pada November 2025.

Dian menegaskan dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terus diperkuat, terutama melalui peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM. Hingga saat ini, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.

Menurutnya, keberhasilan implementasi RP3SI sangat membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, sejak 2023 OJK rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama stakeholders.

Selain itu, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penguatan tata kelola pengembangan perbankan syariah nasional. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza