hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

PRT Kini Diakui sebagai Pekerja, Kemnaker Siapkan Tata Kelola

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026). Foto dok. Kemnaker – Peluangnews

PeluangNews, Jakarta — Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menyusun peta jalan tata kelola PRT untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. Melalui kerangka hukum yang lebih jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anwar, perubahan kedudukan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini dinilai penting karena PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar aktivitasnya selama ini berlangsung di sektor informal.

Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.

Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri.

Langkah ini diharapkan dapat membentuk kompetensi yang terukur sekaligus menjadi dasar bagi peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.

Penyusunan tata kelola tersebut juga perlu diselaraskan dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah perlu memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan serta tata kelola yang jelas dan dapat dijalankan di lapangan.

Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi bagian penting untuk memberikan arah dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap.

Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengembangkan sistem yang memberikan kepastian terhadap hak PRT sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas dalam pekerjaan domestik.

Anwar mengatakan, peta jalan diperlukan agar proses pengembangan PRT sebagai profesi dapat dilakukan secara terarah.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id