
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah disarankan melakukan percepatan sertifikasi halal untuk produk makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, sertifikasi halal diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap program MBG dan juga bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Apresiasi atas langkah-langkah yang ditempuh kepala BGN dalam perbaikan tata kelola program MBG,” kata Niam dilansir dari laman MUI, Rabu (23/9/2026).
Dia mengatakan MBG perlu membuat regulasi teknis beserta sistem pengawasan yang kuat. Di saat yang sama, para pengelola SPPG diharapkan dapat melakukan percepatan sertifikasi halal di tingkat operasional.
Selain mematuhi regulasi, sertifikasi halal menjadi bentuk jaminan hak konsumen dan upaya meningkatkan keterimaan masyarakat terhadap program strategis ini.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan pentingnya penerapan standar halalan thoyyiban secara disiplin demi mewujudkan jaminan lahir dan batin.
“Dalam Islam, pangan yang dikonsumsi dipersyaratkan memenuhi standar halal dan thayyib. Halal terkait dengan material dan proses produksi, sedangkan thayyib terkait kelayakan dan keamanan pangan. Keseimbangan jaminan ini penting untuk mencegah berbagai potensi hal negatif,” ujar dia.
Niam menyebutkan, pemberlakuan standar halal dan thayyib secara konsisten akan menjadi salah satu mekanisme utama untuk mewujudkan jaminan kehalalan sekaligus keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat program MBG.
“Dengan demikian, pemberlakuan standar halal dan thayyib secara konsisten menjadi mekanisme utama dalam mewujudkan jaminan kehalalan dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat program MBG,” ucap Niam, menambahkan. []








