
PeluangNews, Serang – Keberlangsungan industri padat karya dan pelindungan pekerja menjadi perhatian pemerintah di tengah kebutuhan menciptakan iklim usaha yang tetap sehat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian usaha dan pemenuhan hak pekerja.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).
Menurut Afriansyah, kunjungan tersebut memberikan gambaran langsung mengenai kondisi operasional industri padat karya sekaligus menjadi bahan bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja,” ujar Afriansyah.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji dan mengusulkan penyempurnaan regulasi agar ketentuan yang berlaku memiliki standar yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian sekaligus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri,” jelasnya.
Selain regulasi, Afriansyah menilai pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan ketenagakerjaan dijalankan secara adil. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara ketat, konsisten, dan transparan.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah juga mengapresiasi kontribusi PT Nikomas Gemilang dalam penyerapan tenaga kerja. Perusahaan yang bergerak di industri sepatu tersebut saat ini mempekerjakan sekitar 53.000 orang.
Menurutnya, skala penyerapan tenaga kerja tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keberlangsungan industri padat karya melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak pekerja.
“Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.








