hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Bakar Hutan

prabowo
Presiden Prabowo Subianto/dok.setpres

PeluangNews, Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini menuai kritik yang sangat tajam dari masyarakat.

Karhutla di Indonesia sering terjadi di musim kemarau. Hal ini ditengarai sebagai cara lama yang dilakukan untuk membangun perkebunan sawit.

Berbagai dampak Karhutla juga menimbulkan protes dari beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Mereka sepakat membawa persoalan Karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan.

Mekanisme tersebut dimungkinkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang diratifikasi melalui UU No.26 Tahun 2014.

Presiden Prabowo Subianto sempat turun ke lokasi Karhutla di Kalimantan. Selanjutkan Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres itu disampaikan dalam pemaparan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto di Istana, Jakarta, Senin (7/8/2026).

Sebelumnya, Prabowo memanggil jajarannya, baik secara langsung maupun daring (online) untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan bencana alam.

Dalam paparannya, Suharyanto menyampaikan landasan hukum tersebut saat menyampaikan upaya penegakan hukum terhadap Karhutla.

Prabowo menginstruksikan agar menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres ini juga menginstruksikan pencegahan timbulnya titik panas (hotspot), titik api dan kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

Inpres juga melarang pemerintah daerah menerbitkan aturan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara pembakaran lahan.

“Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tulis Inpres itu.

Presiden Prabowo juga meminta untuk memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional, dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain itu, memastikan penerapan kearifan lokal dilaksanakan hanya setelah kondisi dinyatakan aman yaitu masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat sudah dinyatakan selesai oleh kepala daerah dan dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan,” lanjut Inpres.

Sementara itu, Prabowo juga meminta agar mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Bukan hanya itu, ada pula perintah untuk menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar termasuk penggunaan ekskavator dalam jangka pendek dan mendesak guna menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id