
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah menyederhanakan pengurusan perizinan bagi tenaga kerja asing. Perizinan tersebut diproses melalui satu pintu dengan penyelesaian perizinan maksimal lima hari.
Kebijakan itu disepakati melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Kedua SKB menjadi dasar hukum penyatuan layanan TKA lintas kementerian.
“Pemerintah menargetkan penyelesaian maksimal lima hari setelah layanan Online Single Submission (OSS) diintegrasikan sebagai akses utama perizinan TKA,” kata Rosan, dikutip Rabu (9/9/2026).
Dengan skema terhubung ini, nantinya pelaku usaha mengajukan seluruh tahapan lewat satu sistem tanpa perlu berpindah ke berbagai platform kementerian. Implementasi integrasi dijadwalkan mulai akhir September 2026.
Menurut Rosan, penyederhanaan pengurusan perizinan memberi kepastian waktu bagi investor.
“Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari,” tandasnya.
Melalui kerja sama lintas kementerian, pemerintah mengintegrasikan tiga sistem layanan yang selama ini digunakan dalam proses perizinan tenaga kerja asing.
OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terhubung dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Keduanya juga diintegrasikan dengan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Untuk memastikan implementasi, pemerintah membentuk Tim Teknis Integrasi yang bertugas mengawal penyatuan sistem.
Rosan menjelaskan, percepatan perizinan TKA memberi kepastian kepada investor yang membutuhkan keahlian asing untuk mendukung operasional usaha di Indonesia.
Kebutuhan TKA, ungkap Kepala BKPM itu, masih ada di sejumlah sektor industri dan diharapkan sekaligus mendorong transfer pengetahuan serta teknologi kepada sumber daya manusia Indonesia.
Dengan alur yang lebih singkat dan terhubung antarsistem, pemerintah berharap iklim investasi kian menarik bagi penanam modal asing yang membutuhkan kepastian berusaha di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, integrasi layanan OSS merupakan bentuk kolaborasi tiga kementerian untuk memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendukung pertumbuhan investasi nasional.
Selain menyederhanakan proses bagi pelaku usaha, penyatuan data bermanfaat bagi pemerintah untuk memantau investasi yang telah berjalan.
Melalui integrasi ini, pemerintah dapat mengakses informasi mengenai proyeksi investasi dan sebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah diberikan izin. []








