
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan sejumlah persyaratan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang akan dibayarkan sekaligus kepada pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan dan ditetapkan sebagai penerima.
Ketentuan penerima BSU 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan program BSU merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli pekerja/buruh.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Indah menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026. Pertama, pekerja/buruh harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja/buruh wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Namun, batas maksimal upah tersebut memiliki ketentuan khusus bagi daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta. Dalam kondisi tersebut, batas upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas maksimal upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima bantuan ini. Pekerja/buruh yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, serta anggota Polri aktif tidak termasuk dalam penerima BSU 2026.
Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Untuk memastikan informasi terkait persyaratan dan pelaksanaan program, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.








