hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Daerah  

Trauma Santriwati di Sukoharjo: Digerebek Brimob Saat Tidur Tak Berhijab dan Ditodong Laras Panjang

santriwati
Aparat Brimob bersenjata laras panjang usai penggerebekan Ponpes Himalatul Qur’an di Sukoharjo yang ternyata salah sasaran| Foto: Arrahmah.Id

PeluangNews, Sukoharjo – Jam menunjukkan pukul 03.20 WIB, Selasa (27/10/2026) dini hari. Di sebuah bangunan sederhana di Desa Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, 12 santriwati usia 10 hingga 16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur pulas. Dua balita usia 3 dan 5 tahun, anak dari ustazah, juga terlelap di samping ibunya.

Tak ada yang menyangka, detik berikutnya pintu utama Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an didobrak.

Puluhan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, Polres Karanganyar, dan Brimob bersenjata lengkap datang tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah kepada pengurus di lokasi, menurut keterangan resmi Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

“Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya,” kata Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari.

Para santriwati yang kaget terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian penutup aurat. Mereka berlari bersembunyi di kamar ustazah. Namun pintu kamar itu pun ikut didobrak hingga hampir hancur.

“Para santriwati yang kaget langsung ditarik keluar dan ditodong senjata laras panjang. Tindakan ini dilakukan dalam kondisi mereka belum sempat mengenakan jilbab atau menutup aurat secara layak,” tulis keterangan ponpes.

Puncak trauma dialami seorang santriwati yang tersisa seorang diri di kamar belakang. Ia diperintahkan tiarap, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram sambil dibentak “kamu laki-laki atau perempuan?” dan disuruh memperlihatkan rambutnya di bawah todongan senapan.

Sekitar pukul 03.51 WIB, semua penghuni digiring menggunakan kendaraan operasional polisi menuju Polsek Mojolaban. Dua balita ikut terangkut. Balita 3 tahun menangis histeris terus-menerus mengalami trauma. Anak 5 tahun sempat hilang terpisah di tengah kepanikan, sebelum akhirnya ditemukan warga dan diantar ke rumah kakeknya di Semanggi.

Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB dan baru dipulangkan selepas Magrib sekitar pukul 19.00 WIB setelah dijemput wali masing-masing.

Selama 15 jam, mereka diperiksa tanpa didampingi wali dan kuasa hukum, tanpa surat panggilan. Bahkan, menurut pengakuan Diyana, pertanyaan penyidik sama sekali tidak menyinggung soal warung mi babi yang menjadi dasar penggerebekan.

“Kalau itu (pertanyaan soal warung Mi Babi) tidak ada,” ujar Diyana.

Gara-gara Warung Mi Babi

Polisi mengklaim, penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026 yang dilakukan oleh empat orang tak dikenal. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AS, dan satu buron berinisial I.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari proses penyidikan. Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan menyebut operasi dilakukan untuk memburu DPO dan telah mengantongi penetapan pengadilan.

Namun setelah pemeriksaan intensif, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan 12 santriwati dan 4 ustazah tersebut. Semuanya dipulangkan karena bersih.

“Setelah pemeriksaan selesai, barang-barang dan dokumen yang diperiksa terbukti sama sekali tidak berkaitan dengan kasus pembakaran warung mi babi,” tegas pihak ponpes.

Barang Rp50 Juta Disita Tanpa Surat

Yang lebih menyakitkan, menurut Surat Edaran Yayasan, aparat turut menyita barang pribadi dan inventaris pondok senilai Rp50 juta tanpa surat penyitaan resmi. Barang yang diambil: HP santri dan ustazah, uang tabungan Rp16 juta, emas Antam, dirham di brankas, 3 unit sepeda motor ustazah, serta peralatan ekstrakurikuler sunnah berupa busur, anak panah, dan drone untuk kegiatan memanah.

Aktivitas belajar-mengajar pun terhenti total karena Ma’had dipasangi garis polisi. Tindakan yang dinilai berlebihan ini dikecam luas.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Mabes Polri memeriksa aparat yang terlibat karena diduga tidak sesuai prosedur dan prinsip perlindungan perempuan dan anak di bawah umur.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Propam Polri melakukan klarifikasi. Anggota Kompolnas Yusuf Warsim menegaskan, izin pengadilan tidak menghilangkan kewajiban profesional.

Lebih keras, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam siaran pers hari ini berkata: “Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas.”

DPP MAHASANTRI dan Aliansi Al-Mumtaz Tasikmalaya juga mengecam keras dan mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo.

Sementara itu, Polres Sukoharjo menyatakan telah mengembalikan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

Di Mojolaban, asrama putri itu kini sepi. Garis polisi sudah dilepas Kamis (29/10/2026), tapi trauma 12 santriwati berusia 10-16 tahun yang ditodong laras panjang saat tidur tanpa hijab masih membekas. Mereka hanya ingin mengaji, bukan diteror gara-gara warung mi babi yang bahkan tidak pernah mereka datangi. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id