hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pemerintah Jamin Tidak Ada PHK Massal PPPK

PHK
ilustrasi/dok.hukumonline

PeluangNews, Jakarta – Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, pemerintah pastikan tidak ada PHK massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian itu terkait dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada Kamis (7/5/2026) digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Rapat membahas pelaksanaan pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan itu mengatur batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak 2022.

Menurut Rini, pemerintah ingin memastikan pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.

“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” kata Rini dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Menkeu Purbaya menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang disiapkan pemerintah. Kementerian Keuangan, katanya, akan menyiapkan instrumen dalam UU APBN untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan PPPK.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” jelas Purbaya.

Pemerintah pusat juga akan menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi.

Dukungan tersebut akan dijalankan kementerian dan lembaga pemerintah pusat agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, banyak pemerintah daerah sebelumnya khawatir melanggar aturan karena tingginya komposisi belanja pegawai dalam APBD. Sejumlah daerah bahkan mulai mempertimbangkan penghentian PPPK.

Tito menegaskan,pemerintah kini menyiapkan solusi melalui perpanjangan masa transisi ketentuan 30% lewat pengaturan dalam UU APBN.

“Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.

Dia menambahkan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD sehingga kepala daerah tidak perlu khawatir. “Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” tambah Tito.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat. []

octa vaganza