hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
UMKM  

Kementerian UMKM Perketat Layanan, Permudah Pelaku Usaha Akses Perizinan dan Pembiayaan

Kementerian UMKM Perketat Layanan, Permudah Pelaku Usaha Akses Perizinan dan Pembiayaan
Kabiro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah/dok.peluangnews-humas

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan pemerintah, mulai dari pengembangan kapasitas bisnis, bantuan hukum, hingga pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penguatan standar layanan ini dinilai penting bagi sektor riil karena kualitas dan kemudahan layanan pemerintah berpengaruh langsung terhadap kemampuan pelaku UMKM mengembangkan usaha. Kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi pengusaha.

Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar pelayanan yang baku diperlukan agar setiap layanan memiliki prosedur dan target penyelesaian yang jelas.

“Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (13/8) secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik. Forum ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil,” kata Reza di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Reza, penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

Standar tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pemerintah yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujarnya.

10 Layanan untuk Pengusaha UMKM

Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:Hati-Hati, OJK Imbau Pelaku Usaha Tak Gunakan Jasa Perantara Dalam Proses Perizinan

Layanan tersebut meliputi permohonan informasi publik dan dokumentasi, pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, serta pendaftaran inkubator bisnis.

Selain itu, pemerintah membahas penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengembangan kapasitas usaha mikro, pengembangan kapasitas usaha kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, serta pengaduan pembiayaan KUR.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah melaksanakan FKP untuk dua layanan internal, yakni konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik.

Dengan demikian, sepanjang tahun ini terdapat 12 jenis layanan yang disusun standarnya, terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.

Perkuat Pengaduan, Cegah Praktik Perantara

Kementerian UMKM juga memperkuat kanal pengaduan agar pelaku usaha dapat menyampaikan keluhan, laporan, maupun aspirasi secara langsung.

Sejumlah kanal yang disediakan antara lain call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap identitas dan data masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan.

“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.

Baca Juga:LPDB-KUMKM Siapkan Dana Bergulir Rp100 Miliar Dukung Pelaku UKM Kaltara

Bagi sektor UMKM, kepastian tersebut menjadi penting karena keterlambatan atau kerumitan layanan pemerintah dapat berdampak terhadap aktivitas usaha, termasuk ketika pelaku usaha membutuhkan akses pembiayaan, legalitas, maupun program pengembangan kapasitas.

Digitalisasi Jangan Jadi Hambatan Baru

Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM Aidil Wicaksono menilai rancangan standar pelayanan yang disusun Kementerian UMKM sudah cukup komprehensif. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian waktu penyelesaian untuk setiap layanan.

Menurut Aidil, masyarakat harus mengetahui secara jelas berapa lama permohonan atau pengaduan mereka akan diproses.

Selain kepastian waktu, ia menyoroti tantangan digitalisasi layanan pemerintah, terutama bagi pengusaha UMKM di daerah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.

“Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan NIB,” kata Aidil.

Menurut dia, kualitas jaringan di setiap daerah berbeda sehingga sistem layanan daring perlu disertai alternatif bagi pelaku usaha yang mengalami kendala akses digital.

Kemudahan tersebut penting agar pengusaha UMKM dapat mengurus kebutuhan bisnisnya secara mandiri tanpa harus bergantung pada perantara.

Masukan dari praktisi, akademisi, kementerian dan lembaga terkait, serta media massa menjadi bagian dari penyempurnaan standar pelayanan Kementerian UMKM.

Dengan standar yang lebih jelas dan mudah diakses, pemerintah diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola birokrasi, tetapi juga mengurangi hambatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas, pembiayaan, pendampingan, dan pengembangan kapasitas.

Pada akhirnya, perbaikan kualitas layanan publik menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem sektor riil, sehingga UMKM dapat beroperasi lebih mudah, meningkatkan kapasitas usaha, dan memiliki daya saing yang lebih kuat. (RO/Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza