hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pasang Patok Jadi Cara Efektif Cegah Sengketa Tanah antar Tetangga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Humas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Humas

PeluangNews, Jakarta — Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, mulai dari batas lahan yang tidak jelas hingga klaim sepihak antarwarga. Untuk mencegah konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memasang patok tanda batas tanah sejak dini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemasangan tanda batas menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan kepemilikan tanah sekaligus menghindari perselisihan dengan tetangga.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Terbitkan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang

Menurut Nusron, pemasangan patok tidak boleh dilakukan sepihak. Pemilik tanah diminta melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung agar tercipta kesepakatan bersama mengenai batas bidang tanah masing-masing.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Ia menilai langkah preventif tersebut jauh lebih mudah dan murah dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Selain menguras biaya, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai rawan berubah seiring waktu sehingga berpotensi memunculkan persoalan baru.

Adapun kriteria patok yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Material patok dapat berupa kayu, beton, maupun besi.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Baca Juga: Sambangi Kapolri, Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, keberadaan tanda batas dinilai menjadi langkah sederhana namun penting untuk menjaga kepastian hukum atas tanah.

Selain melindungi hak pemilik lahan, pemasangan patok juga dinilai mampu menjaga hubungan harmonis antarwarga di lingkungan sekitar. (Rat)

 

pasang iklan di sini
octa vaganza