
PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Peluncuran penggunaan biodiesel B50 tersebut ditandai dengan menekan sirene sebagai simbolis.
Menurut Prabowo, saat sambutan dalam acara tersebut, Indonesia adalah negara pertama yang menerapkan biodiesel B50.
“Dengan diluncurkannya program ini, Indonesia resmi jadi negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel B50.”
“Saya Presiden Prabowo Subianto dengan bangga meresmikan mandatori biodiesel B50,” kata Prabowo.
Saat peluncuran itu, Prabowo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan CEO Danantara Rosan Roeslani.
Prabowo mengklaim bahwa Indonesia tak perlu lagi mengimpor solar dari luar negeri.
Diketahui, penerapan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Selain itu, diatur dalam pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Melalui mandatori B50 ini, maka diwajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% untuk semua jenis BBM berupa minyak solar.
Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jika badan usaha BBM tidak melaksanakan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN tidak menyalurkan B50, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM pun diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40.
Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan. Kesiapan dari aspek teknis sudah dilakukan pemerintah melalui pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Pengujian ini bertujuan memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50. Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi.
Di sisi lain, implementasi B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun.
Selain itu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026. []








