
PeluangNews, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur hibah tanah dari orang tua kepada anak secara benar untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Proses balik nama sertipikat dinilai penting dilakukan sesuai aturan agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang sah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan langkah pertama yang harus dipastikan masyarakat sebelum melakukan hibah adalah kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah data diperbarui, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah baru dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban administrasi berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti BPHTB serta PBB tahun berjalan,” tuturnya.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Seluruh dokumen yang telah lengkap kemudian diunggah oleh PPAT ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk tahap balik nama sertipikat. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.








