hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pembangunan Koperasi Perlu Berbasis Skala Usaha

Agus Muharram.
Agus Muharram. 

PeluangNews, Jakarta-Pembangunan koperasi di Indonesia dinilai sebaiknya perlu meninggalkan pendekatan yang seragam. Sebaliknya, kebijakan Pemerintah perlu disusun berdasarkan skala usaha koperasi agar program pembinaan kelembagaan, kapasitas sdm, pembiayaan, hingga penguatan pasar lebih tepat sasaran dan mampu mendorong koperasi naik kelas secara berkelanjutan.

Gagasan tersebut disampaikan Agus Muharram Pengamat Koperasi dan UMKM dalam pemaparannya bertajuk “Alternatif Pembangunan Koperasi Berdasarkan Skala Usaha”. Menurutnya, setiap koperasi memiliki karakteristik, kapasitas dan kapabilitas, dan kebutuhan yang berbeda beda, sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pola kebijakan yang sama.

“Koperasi sebaiknya harus dibangun berdasarkan skala usahanya. Dengan demikian, jika ada kebijakan dan program dari Pemerintah dan/atau kemitraan usaha yang diberikan, benar-benar sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu mempercepat pertumbuhan koperasi menjadi entitas bisnis yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh berdaya saing,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, koperasi merupakan sebuah sistem yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berkaitan, mulai dari anggota, pengurus, kelembagaan, modal, sektor usaha, aset, hingga tata kelola. Seluruh aspek tersebut harus diperkuat secara serasi dan seimbang agar koperasi mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, Agus memperkenalkan pendekatan pembangunan koperasi yang mengadopsi analogi Hukum Gravitasi Newton. Menurutnya, laju perkembangan koperasi dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni kekuatan internal koperasi dan dukungan eksternal dari pemerintah maupun pemangku kepentingan.

“Semakin jauh jarak antara kinerja internal koperasi dengan dukungan eksternal, maka semakin kecil peluang koperasi untuk bergerak maju dan berkembang sebagai entitas bisnis,” katanya.

Agus menilai penguatan dari sisi internal harus menjadi fondasi utama pembangunan koperasi. Langkah tersebut meliputi peningkatan jumlah anggota yang aktif bertransaksi, pemilihan pengurus yang profesional dan berintegritas, penguatan kelembagaan, peningkatan modal melalui simpanan anggota, pengembangan sektor usaha prioritas, pengelolaan aset secara profesional, serta penerapan prinsip good governance guna memperkuat akuntabilitas.

Namun, penguatan internal saja dinilai belum cukup, mengingat masih banyaknya koperasi yang memerlukan dukungan dari berbagai aspek, maka Pemerintah juga perlu memperkuat dukungan eksternal, misalnya melalui pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan, perluasan akses pembiayaan yang murah dan mudah dijangkau, pengembangan pasar produk koperasi, penyediaan rantai pasok barang dan jasa, pemberian insentif regulasi, hingga penguatan sistem pengawasan dan pengendalian program.

Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Agus mengusulkan penerapan _clustering_ koperasi berdasarkan skala usaha. Koperasi dikelompokkan menjadi empat kategori, yakni mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan model bisnis serta bentuk intervensi yang berbeda sesuai tingkat perkembangan masing-masing.

Untuk koperasi yang masih berskala usaha mikro dan kecil, program prioritas sebaiknya diarahkan pada sosialisasi pembentukan koperasi, pendampingan rutin. Kalau pun ada dukungan permodalan atau akses pembiayaan, bisa saja diberikan modal kerja (kredit) sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan bunga dibawah bunga rata rata Kredit Mikro dari Perbankan.

Selain itu, perlu didorong untuk menjalin kemitraan dengan BUMN, serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan agar mampu naik kelas menjadi koperasi skala usaha menengah.

Sementara itu, untuk koperasi berskala usaha menengah, program dukungan diarahkan untuk memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja (kredit) sesuai kebutuhan usaha, dengan subsidi bunga tertentu, dukungan perpajakan, penguatan pemasaran, serta perluasan kemitraan usaha.

Adapun koperasi besar difokuskan pada kemudahan memperoleh pembiayaan investasi (Kredit Komersial), pengembangan kerja sama dengan BUMN maupun swasta, termasuk untuk memperluas akses pasar nasional dan internasional.

Keseluruhan dukungan eksternal tersebut, tentunya terlebih dahulu perlu dilakukan Uji Kelayakan untuk mengetahui sebesar atau sejauh mana serta jenis dukungan apa yang diperlukan sehingga bantuan atau dukungan layak dapat dilakukan untuk setiap skala usaha koperasi.

Menurut Agus, mayoritas koperasi di Indonesia masih didominasi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum sepenuhnya mandiri. Karena itu, intervensi atau bantuan pemerintah tetap diperlukan agar koperasi memiliki daya saing yang setara dengan badan usaha swasta maupun BUMN.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan basis data koperasi secara nasional sebagai fondasi penerapan kebijakan berbasis skala usaha. Dengan dukungan data yang akurat, pemerintah dapat menetapkan kriteria pembinaan, menentukan prioritas program, serta membangun sistem pengawasan yang lebih efektif.

“Keberhasilan pembangunan koperasi bukan ditentukan oleh dukungan atau besarnya bantuan yang diberikan (Pemerintah), tetapi oleh ketepatan program sesuai kebutuhan setiap kelompok koperasi. Dengan pendekatan tersebut, koperasi memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh secara bertahap dari skala mikro dan kecil hingga menjadi koperasi skala usaha menengah dan besar yang mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza