hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP Medan

OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian (asset recovery) dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Langkah penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Aset yang diamankan merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif untuk memastikan barang bukti dapat diamankan sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Adapun 41 aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara, yakni 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM), serta 4 aset lainnya yang berada di Kota Binjai dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Seluruh aset kini berstatus sitaan untuk kepentingan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik OJK menyebut, dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya kelemahan dalam pengikatan agunan pembiayaan yang tidak dilakukan secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sebagian pembiayaan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga memperkuat perlunya penelusuran dan penyitaan aset guna memastikan efektivitas penegakan hukum serta pemulihan kerugian.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir (end user) sebagai pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee atau pinjam nama, dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi serta menutupi pembiayaan bermasalah lainnya yang berdampak pada kualitas aset bank.

Atas perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

OJK menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan 41 aset ini merupakan hasil sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting dalam mempercepat penelusuran aset sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

OJK juga menyatakan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

pasang iklan di sini
octa vaganza