hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

OJK Serahkan Tersangka Kasus Prolife Indonesia, Aset Rp113 Miliar Disita

Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka/ OJK

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan mempercepat proses penyelesaian perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Langkah terbaru ditandai dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (15/7).

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu, mengingat HS saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Adapun barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, perusahaan diperintahkan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Selain proses pidana, OJK juga melakukan langkah pemulihan aset guna melindungi kepentingan pemegang polis. Dalam proses penyidikan, sejumlah aset telah disita, meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

pasang iklan di sini
octa vaganza