
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi langkah OJK untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sebagai salah satu instrumen menuju pembangunan rendah emisi.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Melalui aturan terbaru ini, OJK melakukan sejumlah penyempurnaan ketentuan perdagangan karbon melalui bursa karbon agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mendukung perkembangan pasar karbon Indonesia.
Salah satu perubahan utama adalah kewajiban seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain itu, POJK 10 Tahun 2026 juga memperluas cakupan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur mekanisme perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK, serta menetapkan kewajiban pelaporan tertentu oleh penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.
Dalam regulasi tersebut, OJK juga menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK memberikan masa fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
Dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK berharap penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia semakin terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sehingga mampu mendukung pengembangan pasar karbon nasional sekaligus mempercepat pencapaian target pengendalian emisi gas rumah kaca.








