hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

OJK Limpahkan Bos BPR SAWA ke Jaksa, Dugaan Kredit Bermasalah Rp5,8 Miliar Masuk Tahap Penuntutan

OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).

Dalam perkara ini, OJK menetapkan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 29 Juni 2026.

Kasus ini berawal dari hasil pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga integritas industri perbankan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019,” demikian keterangan resmi OJK.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank. Selain itu, KI juga diduga tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang diduga diberikan tidak sesuai ketentuan tersebut mencapai Rp5,835 miliar.

OJK mengungkapkan, praktik tersebut menjadi salah satu temuan dalam proses pengawasan terhadap BPR SAWA yang sebelumnya telah berujung pada pencabutan izin usaha bank tersebut pada 24 Juli 2024.

Menurut OJK, pencabutan izin usaha merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Namun, tindakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan,” ujar OJK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

OJK menegaskan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

“OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” demikian pernyataan OJK.

pasang iklan di sini
octa vaganza