hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

KPK Ingatkan Direksi BUMN Soal Batas Perlindungan Business Judgement Rule

Foto: Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila keputusan bisnis direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengandung penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menjadi pembicara dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertema Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth di Menara BRILiaN, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut diikuti jajaran direksi, pimpinan unit kerja, serta ratusan mitra usaha BRI sebagai bagian dari penguatan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Johanis, perlindungan hukum bagi direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas hanya berlaku apabila direksi menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegas Johanis.

Ia menjelaskan, penerapan Business Judgement Rule harus dibarengi dengan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Direksi, lanjutnya, wajib menjalankan prinsip duty of care dengan bertindak hati-hati, duty of loyalty dengan mengutamakan kepentingan perusahaan, serta duty of obedience melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan.

Penerapan prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mencegah konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan dalam setiap keputusan bisnis.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengingatkan seluruh vendor dan mitra usaha BUMN agar menjalankan kemitraan secara profesional, kompetitif, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum maupun prosedur pengadaan. Integritas dalam proses pengadaan dinilai menjadi faktor penting untuk menutup peluang terjadinya praktik korupsi.

Direktur Utama sekaligus Group CEO BRI, Hery Gunardi, mengatakan budaya integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnis perusahaan.

“Integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Hery.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 BRI telah melaksanakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang bergerak di 15 bidang usaha. Seluruh proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, persaingan usaha yang sehat, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan.

“Bagi kami, bukan besarnya skala pengadaan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan bersih, adil, dan transparan,” katanya.

Melalui forum tersebut, KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan BUMN tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan komitmen bersama dari direksi, pegawai, hingga mitra usaha. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam setiap proses bisnis.

pasang iklan di sini
octa vaganza