hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Istana Minta Publik Hormati Proses Hukum terkait Kasus Jampidsus

prasetyo Hadi
Mensesneg Prasetyo Hadi | Foto: Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah supaya tidak ada konflik kepentingan.

“Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, desakan bermunculan agar tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah tidak ditangani Kejagung melainkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga kasus itu adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Atas desakan itu, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan korupsi.

“Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejagung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah.

Kekhawatiran tersebut, lanjutnya, muncul ide untuk mendatangi KPK agar segera mengambil alih kasus Febrie.

“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata dia, di Gedung Merah Putih kemarin

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurut Mahfud, langkah itu diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ucap Mahfud.

Dia menjelaskan pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Terkait hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bila pihaknya mengambil alih penanganan perkara Febrie dari Kejagung.[]

pasang iklan di sini
octa vaganza