
PeluangNews, Jakata – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem sertifikasi kompetensi sebagai upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang siap menghadapi kebutuhan dunia usaha. Langkah ini ditempuh melalui pengembangan infrastruktur kompetensi, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas asesor kompetensi di berbagai sektor industri.
Penguatan sistem sertifikasi dinilai menjadi salah satu strategi untuk memperkecil kesenjangan kompetensi (skills gap) antara lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan riil industri. Dengan sistem sertifikasi yang semakin kuat, hubungan link and match antara dunia pendidikan dan sektor manufaktur diharapkan semakin optimal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing manufaktur nasional.
“Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Doddy Rahadi, mengatakan pembangunan SDM industri harus didukung oleh infrastruktur kompetensi yang terintegrasi sehingga proses sertifikasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Menurut Doddy, BPSDMI secara konsisten membangun sistem tersebut melalui penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), penambahan asesor kompetensi, hingga penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
“Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Infrastruktur kompetensi yang kuat meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, serta Tempat Uji Kompetensi (TUK),” jelas Doddy.
Sebagai implementasi dari program tersebut, Kemenperin menggelar Pelatihan Asesor Kompetensi yang bertujuan mencetak asesor baru sekaligus meningkatkan kompetensi asesor yang masa berlaku sertifikatnya perlu diperbarui. Program ini mendukung tersedianya asesor pada berbagai skema sertifikasi profesi di sektor industri.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin, Ronggolawe Sahuri, menilai asesor kompetensi memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas sistem sertifikasi profesi nasional.
“Menjadi asesor kompetensi merupakan tugas yang mulia karena harus memastikan kompetensi seorang peserta uji. Profesionalisme dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan rekomendasi apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu,” ujarnya.
Asesor kompetensi bertanggung jawab melaksanakan proses uji kompetensi terhadap tenaga kerja untuk menentukan kelayakan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja sekaligus meningkatkan daya saing dan peluang karier para pekerja.
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi yang digelar pada 21–24 Juni 2026 di Jakarta diikuti 19 peserta yang mayoritas berasal dari LSP sektor tekstil. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan LSP LAS, LSP Logam Mesin Indonesia, serta LSP Teknik Pendingin Tata Udara.
Melalui peningkatan jumlah asesor kompetensi dan penguatan sistem sertifikasi nasional, Kemenperin optimistis kualitas SDM industri Indonesia akan semakin meningkat sehingga mampu mendukung produktivitas, daya saing, dan transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang maju dan berkelanjutan.








