
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.
Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan kerja sama kedua lembaga selama lima tahun ke depan.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kerja sama tersebut merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah terjalin sejak 2020. Melalui kesepakatan baru ini, ruang lingkup kolaborasi diperluas, mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis, terutama di era digital.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Friderica.
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, dan persaingan usaha yang sehat harus terus dijaga melalui kolaborasi antarlembaga, sekaligus memastikan pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai sinergi antara KPPU dan OJK semakin penting seiring berkembangnya ekonomi digital yang mengubah lanskap industri jasa keuangan.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah.
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Sinergi itu diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem jasa keuangan yang kompetitif, sehat, dan berintegritas.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Dengan penguatan kerja sama ini, OJK dan KPPU berharap pengawasan terhadap praktik persaingan usaha di sektor jasa keuangan semakin efektif, sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.








