
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK yang resmi diluncurkan di Kantor OJK, Jakarta, Senin, diyakini akan mempercepat proses penyaluran kredit dengan menghadirkan data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kualitas intermediasi perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan.
Friderica menjelaskan, optimalisasi SLIK merupakan komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit agar lebih tepat sasaran sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan.
Mulai berlaku pada 1 Juli 2026, kebijakan tersebut mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK menetapkan ambang batas (threshold) informasi debitur hanya untuk nominal di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan lebih proporsional dalam proses analisis kredit.
“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam mendukung Program 3 Juta Rumah,” kata Friderica.
Menurutnya, pembaruan tersebut diharapkan memperluas akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan memperoleh layanan keuangan formal.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam pemberian kredit. Keputusan pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut baik langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses kredit pemilikan rumah.
Saat ini, SLIK telah menjadi tulang punggung sistem informasi perkreditan nasional. Hingga Juli 2026, sistem tersebut digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.
Besarnya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, pada April 2026 jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menunjukkan semakin pentingnya peran SLIK dalam mendukung proses penyaluran kredit di Indonesia.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan pada empat sasaran utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem credit reporting system yang kredibel untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan, menjadi sinyal kuat bahwa permintaan pembiayaan produktif dan sektor properti tetap terjaga.








