
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola perpajakan di sektor ekonomi digital seiring pesatnya pertumbuhan transaksi perdagangan melalui platform daring. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan mekanisme pemungutan pajak melalui perusahaan marketplace agar administrasi perpajakan menjadi lebih efektif, transparan, dan mudah diawasi.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima para penjual (seller) melalui platform digital.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan sistem teknologi informasi, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penunjukan empat marketplace tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak baru akan diterapkan secara efektif mulai 1 Agustus 2026.
“Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,” katanya.
Bimo menjelaskan, pemerintah masih membuka peluang bagi marketplace lain untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, DJP akan terus mengevaluasi tingkat kematangan sistem, kesiapan operasional, kapasitas administrasi, serta tingkat digitalisasi masing-masing platform sebelum memperluas implementasi kebijakan tersebut.
Dalam mekanisme yang diterapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Setelah konsumen melakukan pembayaran, marketplace akan memotong pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun sehingga pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenakan pemungutan melalui mekanisme ini.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi pemungutan pajak yang dilakukan melalui marketplace.
Ia menyebut seluruh marketplace yang ditunjuk telah menerima surat penunjukan pada 1 Juli 2026. Masa transisi selama satu bulan dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” ujar Budi.








