hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Jangan Salah Hitung, Begini Aturan PPh Final 0,5% untuk Koperasi

Bagi koperasi, memahami pajak bukan sekadar mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkan. Pengurus perlu memastikan koperasi tetap memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan dari pemerintah.

Salah satu fasilitas yang masih dapat dimanfaatkan adalah PPh Final dengan tarif 0,5%. Seiring diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, ketentuan mengenai fasilitas ini kembali menjadi perhatian bagi koperasi, apakah koperasi masih bisa menggunakan tarif 0,5%? Jawabannya, masih. Namun, ada batas omzet dan batas waktu yang perlu diperhatikan.

 

Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar

Koperasi yang memenuhi kriteria dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% apabila memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Penghitungan pajak dengan tarif ini menjadi lebih sederhana karena pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bukan berarti seluruh penghasilan koperasi otomatis dikenakan tarif 0,5%.

Koperasi tetap perlu memperhatikan jenis penghasilan yang diperoleh karena terdapat penghasilan tertentu yang memiliki perlakuan pajak berbeda.

Karena itu, pencatatan omzet dan transaksi menjadi sangat penting. Jangan sampai koperasi keliru menghitung peredaran bruto atau menggunakan tarif 0,5% untuk penghasilan yang seharusnya memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

 

Koperasi Baru Hanya Bisa Menggunakan Selama 4 Tahun

Hal lain yang sering luput diperhatikan adalah jangka waktu pemanfaatan fasilitas. Koperasi yang baru terdaftar sebagai wajib pajak, tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan paling lama 4 tahun pajak sejak tahun pajak koperasi terdaftar. Misalnya, koperasi terdaftar sebagai wajib pajak pada 2026 dan memenuhi persyaratan. Maka fasilitas tersebut dapat digunakan untuk tahun pajak 2026 sampai  2029.

Setelah masa tersebut berakhir, koperasi perlu menggunakan mekanisme penghitungan PPh sesuai ketentuan umum. Artinya, sejak awal koperasi sudah mengetahui kapan masa penggunaan tarif 0,5% berakhir. Dengan begitu, koperasi memiliki waktu untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi keuangan yang lebih baik.

Bagaimana dengan koperasi yang sudah lama berdiri? untuk koperasi yang sudah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 dan sebelumnya menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat ketentuan transisi.

Koperasi yang masa pemanfaatannya berakhir pada tahun pajak 2024 sampai dengan 2029 masih dapat menggunakan PPh Final 0,5% sampai tahun pajak 2029, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ketentuan ini memberikan waktu bagi koperasi untuk mempersiapkan diri sebelum nantinya menggunakan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan umum.

 

Jangan Menunggu Fasilitas Berakhir

Meski PPh Final 0,5% memberikan kemudahan, koperasi tetap perlu membangun administrasi yang tertib. Pengurus koperasi sebaiknya mulai melakukan beberapa hal sederhana, mencatat omzet secara rutin, memastikan jenis penghasilan telah mendapatkan perlakuan pajak yang tepat, mencatat kapan koperasi terdaftar sebagai wajib pajak, serta mengetahui kapan masa penggunaan tarif 0,5% berakhir.

Koperasi juga perlu mulai memperbaiki pembukuan sebelum masa fasilitas berakhir. Jangan sampai persiapan baru dilakukan ketika koperasi sudah harus menggunakan ketentuan pajak umum. Pada akhirnya, pajak bukan hanya persoalan membayar kewajiban. Pembukuan dan administrasi pajak yang tertib merupakan bagian dari tata kelola koperasi yang sehat.

Perubahan regulasi perpajakan membuat koperasi lebih cermat dalam menentukan perlakuan pajaknya. Kesalahan dalam menentukan omzet, jenis penghasilan, maupun masa pemanfaatan fasilitas dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hayed Consulting hadir membantu koperasi dan pelaku usaha dalam pengelolaan akuntansi, keuangan, perpajakan, audit, dan business advisory, termasuk membantu memastikan administrasi dan pelaporan keuangan serta pajak berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Dengan pengelolaan yang tepat, koperasi tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki dasar informasi keuangan yang lebih kuat untuk mengambil keputusan dan mengembangkan usaha. Adv

pasang iklan di sini
lpdb.go.id