hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Modal Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta

OJK cabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali. Foto: OJK/peluangnews
OJK cabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali. Foto: OJK/peluangnews

PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, setelah upaya penyehatan bank tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.

Setelah ditetapkan dalam status BDP, manajemen BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

OJK menyatakan upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BDP belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas BPR.

“Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (18/9/2026).

Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.

Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas. Upaya tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan BPR Pasarraya Kuta dalam resolusi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu dan sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta memproses likuidasi BPR Pasarraya Kuta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan, seluruh langkah pengawasan dilakukan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. OJK juga menyatakan akan terus memastikan penerapan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan.

Di sisi lain, OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini sekaligus menandai dimulainya tahapan penyelesaian BPR Pasarraya Kuta melalui mekanisme likuidasi oleh LPS.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id