hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus, Pelanggaran BBM Subsidi Dibongkar

Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus, Pelanggaran BBM Subsidi Dibongkar
Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus, Pelanggaran BBM Subsidi Dibongkar/dok.pertamina

PeluangNews, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada 237 SPBU hingga 3 September 2026. Ratusan SPBU tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, termasuk dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi diberikan setelah Pertamina melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap operasional SPBU di wilayah Jatimbalinus. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional dan sarana pelayanan.

“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan pelayanan energi bersubsidi tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ungkap Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi di Surabaya, Selasa (8/9/2026).

Dari total 237 SPBU yang dikenai sanksi, 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Pelanggaran SPBU Beragam

Ahad menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional serta persoalan pada sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan di SPBU.

Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Tindakannya mulai dari teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Menurut Ahad, pemberian sanksi merupakan bentuk ketegasan Pertamina terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujarnya.

Lebih dari 900 SPBU Dibina

Selain menjatuhkan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus telah mendapatkan pembinaan.

Baca Juga:Pemerintah Targetkan Bangun 100 SPBU BBM Satu Harga Tahun Ini

Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkala melalui pemantauan aktivitas operasional SPBU, evaluasi transaksi serta penyaluran BBM, hingga menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan berdasarkan tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.

Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pertamina untuk memberikan sanksi kepada sejumlah SPBU yang terbukti melanggar aturan.

Ahad menegaskan pengawasan Pertamina tidak sebatas memastikan ketersediaan BBM. Perusahaan juga memastikan proses penyaluran, khususnya BBM bersubsidi, berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Setiap laporan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. (RO/Aji)

pasang iklan di sini
lpdb.go.id