hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Sidang Uji Materi di MK: Pemerintah Diminta Pikirkan Kesejahteraan Dosen Ketimbang Buat Universitas Republik Indonesia

MK
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi/Dok. Peluangnews-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah diminta memikirkan kesejahteraan dosen dan membangun sistem pendanaan yang memperkuat kualitas pendidikan tinggi, ketimbang membuat universitas baru; Universitas Republik Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Aris Armunanto, pemohon dalam sidang perkara uji materi nomor 294/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (11/8/2026). Sdang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz menegaskan, pemerintah wajib menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai dengan mandat konstitusi.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” kata Hafidz, menandaskan.

Pasal yang diuji materi pemohon yakni pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi berbunyi:

“Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).”

Dalam permohonan tersebut dijelaskan, ada dua kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai seorang dosen.

Pertama, ada beban kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai,” ujarnya.

Kedua, kerugian bersifat faktual adalah kurangnya kesempatan memperoleh dana penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi dan pemerintah, terlebih pada perguruan tinggi swasta.

Atas dasar kerugian tersebut, pemohon meminta MK mengubah pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sistem kebijakan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan bagi perguruan tinggi negeri dan swasta, sesuai fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Persidangan berikutnya akan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan pemerintah. []

pasang iklan di sini
octa vaganza