
PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 240 dan penjelasannya serta pasal 241 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dengan dikabulkannya gugatan itu, MK menyatakan pasal 240 beserta penjelasannya dan pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, pasal 240 KUHP mengatur setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut, juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.
Menurut dia, persoalan muncul dari frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
“Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” demikian bunyi penjelasan pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan.
Namun, para pemohon menilai, penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.
Menurut mereka, frasa “menghina” tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Para pemohon berpandangan penjelasan pasal 240 KUHP juga tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.
Akibatnya, warga negara dinilai tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi perbuatan pidana. Selain pasal 240, para pemohon menilai pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Para pemohon menilai, ketentuan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap aktivitas mereka sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, serta kritik terhadap kebijakan publik.
Ancaman pidana, menurut mereka, tidak hanya muncul ketika seseorang membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan atau membagikan ekspresi pihak lain dalam aktivitas akademik dan sosial.
“Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekpresi para pemohon,” ujar para pemohon dalam permohonan uji materinya. []








