
PeluangNews, Jakarta-Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencatat kemajuan signifikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut data LP2B secara nasional kini mencapai 87,63%, melampaui target pemerintah sebesar 87% pada 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan capaian tersebut berdasarkan data yang diusulkan pemerintah daerah. Angka itu disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 sekaligus peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron.
Capaian tersebut telah melampaui target bertahap yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029. Targetnya ditetapkan secara bertahap, yakni 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Meski capaian nasional telah melewati target akhir tersebut, Nusron menegaskan pekerjaan pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan masih berlanjut. Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah masuk dan terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.
Integrasi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Nusron.
Menurut Nusron, integrasi LP2B dengan dokumen tata ruang menjadi penting agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada penetapan data semata. Tata ruang harus menjadi pijakan dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Dengan capaian 87,63%, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan angka tersebut memiliki kekuatan dalam implementasi tata ruang. Integrasi data LP2B ke dalam RTRW menjadi salah satu tahapan penting untuk menjaga lahan pertanian dari tekanan alih fungsi sekaligus mendukung agenda ketahanan pangan nasional.








