hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

KBLI 2025 Mulai Diterapkan, Ini yang Perlu Dilakukan Industri

Foto dok. Kemenperin – Peluangnews

PeluangNews, Tangerang – Penyesuaian sistem informasi dan data usaha menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik di sektor industri. Kejelasan mekanisme pelaporan serta kesesuaian data perusahaan dengan ketentuan yang berlaku diperlukan agar pelaku industri dapat mengakses berbagai layanan dan program pemerintah secara lebih tertib.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong keterbukaan informasi sekaligus melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku industri.

Untuk memperkuat kinerja pelayanan publik, Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) pada 25 September 2026. Forum tersebut membahas standar pelayanan yang berlaku di lingkungan Kemenperin, termasuk Standar Pelayanan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Salah satu agenda utama dalam forum tersebut adalah pembahasan Pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Tata Cara Pelaporan Industri untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai mekanisme layanan SIINas.

Forum yang dihadiri pelaku industri dan akademisi tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan Industrial Festival x Halal Indo 2026 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang.

Melalui forum tersebut, Kemenperin membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mendukung kebutuhan pelaku industri sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan layanan pemerintah.

“Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya ekosistem industri yang produktif dan berdaya saing. Oleh karena itu Kemenperin berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku industri dan masyarakat,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

Pelaksanaan FKP membahas sejumlah aspek pelayanan SIINas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelaku industri. Pembahasan mencakup jenis serta langkah pelaporan SIINas yang wajib dilakukan oleh pelaku industri, termasuk penerapan KBLI 2025.

Penyesuaian tersebut mencakup data perusahaan serta penggunaan KBLI pada sejumlah variabel pelaporan industri, baik untuk sektor manufaktur maupun jasa industri.

Menperin menjelaskan, pelaporan SIINas merupakan syarat utama dalam mengajukan berbagai bantuan dan program yang diberikan pemerintah.

Program tersebut antara lain bantuan finansial, program restrukturisasi mesin gratis, serta akses untuk mendapatkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Karena itu, kesesuaian data perusahaan dan pelaporan melalui SIINas menjadi bagian penting bagi industri yang akan memanfaatkan berbagai layanan dan program pemerintah.

Implementasi KBLI 2025 mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Perusahaan industri yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 perlu melakukan penyesuaian ke KBLI 2025 sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Pembaruan KBLI pada data perusahaan mulai diterapkan pada pelaporan periode Triwulan II Tahun 2026.

Melalui penerapan KBLI 2025, Kemenperin terus mendorong kesesuaian data perusahaan dan pelaporan industri dengan klasifikasi usaha yang berlaku.

Kejelasan mengenai proses pembaruan data serta mekanisme pelaporan menjadi bagian penting untuk membantu pelaku industri memenuhi kewajiban pelaporannya.

Menperin mengimbau perusahaan industri memperhatikan ketentuan implementasi KBLI 2025 dan melakukan penyesuaian data pada SIINas sesuai dengan dokumen perizinan serta petunjuk teknis yang berlaku.

“Dengan penguatan sistem informasi dan penyelarasan data industri, kami berupaya mendukung penyelenggaraan layanan informasi industri nasional yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan data industri,” pungkas Menperin.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id