
PeluangNews, Jakarta – Sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar industri nasional. Menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan tersebut menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat ekosistem industri halal melalui optimalisasi layanan pendampingan, pengujian, dan fasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha. Langkah ini sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mewujudkan industri nasional yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan, penguatan struktur industri harus diiringi peningkatan daya saing produk. Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menyiapkan dukungan agar pelaku industri mampu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Menurutnya, dukungan terhadap industri halal merupakan bagian dari transformasi industri nasional. Untuk itu, Kemenperin mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah dalam memberikan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengajak pelaku usaha memandang implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk.
“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy saat menjadi narasumber dalam siniar OASIS (Obrolan Tematik Seputar Industri) yang diselenggarakan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.
Emmy menjelaskan, Kemenperin telah menyiapkan infrastruktur pendampingan melalui UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Layanan yang disediakan mencakup bimbingan teknis, pendampingan, serta dukungan kesiapan industri dalam menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Keberadaan layanan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar. Dengan demikian, industri nasional dapat memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal yang terus berkembang.
Sebagai salah satu UPT di lingkungan Kemenperin, BBSPJPPI terus mengoptimalkan pendampingan teknis bagi pelaku industri dalam menghadapi implementasi Wajib Halal 2026.
Saat ini, BBSPJPPI telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH. Status tersebut menjadi dasar bagi BBSPJPPI untuk mendukung proses pemeriksaan halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah.
Ke depan, BBSPJPPI menargetkan peningkatan kapasitas layanan dengan meraih status LPH Utama pada 2027. Target tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan layanan ke tingkat nasional dan internasional sehingga semakin banyak pelaku industri dari berbagai skala usaha dapat difasilitasi dalam memenuhi standar halal.
Di luar layanan pemeriksaan halal, BBSPJPPI juga menyediakan beragam jasa industri secara terintegrasi. Layanan tersebut meliputi pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), verifikasi impor Bahan Berbahaya (B2), konsultansi dan pendampingan teknis industri, audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), serta penyediaan Adaptive Monitoring Systems (AiMS).
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman menegaskan kesiapan jajarannya untuk membantu pelaku industri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Seiring semakin dekatnya tenggat waktu implementasi, BBSPJPPI memperluas sosialisasi dan pendampingan secara proaktif.
“Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” ungkap Sofyari.
Ia mengajak pelaku industri, khususnya di Jawa Tengah dan sekitarnya, segera memanfaatkan layanan pendampingan agar persiapan sertifikasi halal dapat dilakukan sedini mungkin.
Menurut Sofyari, BBSPJPPI siap menjadi mitra strategis industri dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur memadai, dan tarif layanan yang kompetitif.
Melalui penguatan layanan jasa industri dan pendampingan terintegrasi, Kemenperin optimistis implementasi Wajib Halal 2026 dapat mendorong peningkatan kualitas, nilai tambah, dan daya saing produk nasional. Upaya ini sekaligus diharapkan membuka peluang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memperluas penetrasi pasar global.








