
PeluangNews, Jakarta – Transformasi menuju industri hijau dan penguatan standardisasi produk menjadi dua langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan, penerapan prinsip ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui perdagangan karbon.
Menurut Sarmuji, industri yang mampu melakukan efisiensi energi dan menekan emisi berpeluang mengonversi pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai tambah di pasar karbon. Skema tersebut diharapkan mendorong efisiensi produksi sekaligus memperkuat posisi industri nasional di pasar global.
“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global,” tegas Menperin di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri. Langkah ini diarahkan agar industri mampu memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksi.
Selain mendorong efisiensi dan pengurangan emisi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing manufaktur melalui standardisasi dan sertifikasi. Kedua instrumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu dan kualitas.
“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Sarmuji.
Upaya penguatan standardisasi tercermin dari peningkatan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan Kemenperin. Hingga September 2026, kementerian tersebut telah mengawasi 45 SNI, meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya.
Pengawasan terhadap merek juga meningkat. Hingga periode yang sama, Kemenperin telah mengawasi 78 merek, naik dari 73 merek pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek direncanakan berlangsung pada Oktober hingga November 2026.
Pengawasan dilaksanakan di pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri yang mengatur pemberlakuan SNI Wajib untuk masing-masing produk.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standardisasi merupakan upaya pemerintah memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan mutu yang berlaku.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan produk yang beredar di pasar domestik, baik produk dalam negeri maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri untuk menerapkan SNI.
Meski pengawasan terus diperkuat, cakupan penerapan SNI Wajib di sektor industri masih terbatas. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengembangan kebijakan standardisasi yang mempertimbangkan kebutuhan pasar, perlindungan konsumen, serta kemampuan industri nasional dalam memenuhi persyaratan teknis.
Sarmuji menegaskan, penerapan SNI perlu terus didorong secara terukur agar mampu meningkatkan kualitas produk tanpa menghambat pertumbuhan industri. Menurutnya, standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing produk nasional.
“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” tambah Menperin.
Ke depan, Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Penguatan industri hijau, peningkatan kepatuhan terhadap standar mutu, serta kebijakan standardisasi yang proporsional menjadi bagian dari upaya membangun industri nasional yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu menghadapi persaingan global.***








