Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi (KemenKop) dan sejumlah pihak terkait untuk membahas proses peralihan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, pihaknya masih melakukan sejumlah assesment atau penilaian terkait pengawasan ini.
“Kami, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk membahas proses peralihan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Agusman kepada Peluang News, Senin (2/12/2024).
“Untuk saat ini, kami masih melakukan assesment yang di antaranya melalui proses validasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan untuk dapar menetapkan Koperasi yang dikategorikan sebagai Koperasi close loop atau open loop,” sambungnya.
Guna menindaklanjuti UU P2SK tersebut, Agusman menerangkan, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POHK) mengenai KSJK.
“Selain itu, kami juga menyiapkan infrastruktur yang mendukung rencana pelaksanaan pengawasan KSJK, termasuk dengan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM),” terangnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi (MenKop), Budi Arie Setiadi memastikan bahwa Kementerian Koperasi (KemenKop) akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak atau stakeholder mengenai hal ini.
Dia mengatakan, KemenKop dan pihak-pihak terkait akan terlebih dahulu menetapkan koperasi-koperasi yang dikategorikan sebagai close loop atau open loop sesegera mungkin.
“Ya kan nanti kita lihat, itu nanti close-up atau open-loop. Kalau sejauh ini iya sudah berkomunikasi dan kita akan proses harmonisasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait peralihan pengawasan koperasi dari Kementerian Koperasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menjelaskan, pihaknya akan berbagi tugas dengan OJK mengenai pengawasan koperasi ini.
“Nantinya, untuk pengawasan terhadap koperasi close loop akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi sedangkan open loop dilakukan oleh OJK,” jelas Budi Arie di kawasan Jakarta, Selasa (12/11/2024).
“Apalagi, koperasi itu kan prinsipnya dari anggota oleh anggota untuk anggota. Jadi, kalau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu berbasis pengumpulan dananya dari anggota, yang pinjam kan juga dari anggota, jadi tidak perlu OJK,” tambahnya.