program KDKMP dan Akhir Paradigma Lama Koperasi Indonesia

Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
SELAMA ini, pembangunan koperasi di Indonesia masih dibayangi paradigma lama yang menempatkan koperasi sekadar sebagai instrumen karitatif dan sektoral. Koperasi lebih sering diposisikan sebagai alat untuk meredam dampak sosial dari praktik ekonomi kapitalistik, bukan sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi rakyat.
Akibatnya, koperasi berkembang secara terfragmentasi, terkotak-kotak, dan tidak terintegrasi dalam rantai bisnis modern. Koperasi hadir hanya sebagai pelengkap kebijakan sosial, bukan sebagai pelaku ekonomi strategis yang memiliki daya saing dan kapasitas bisnis yang kuat.
Kondisi tersebut tercermin dari rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Dalam dua dekade terakhir, rasio volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hanya berkisar sekitar 1 persen. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi belum berhasil menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan dalam struktur ekonomi Indonesia.
Selama bertahun-tahun, koperasi bahkan lebih sering diposisikan sebagai penerima bantuan sosial dan berbagai program pemerintah. Fokus kebijakan banyak diarahkan pada distribusi bantuan, bukan pada pembangunan kelembagaan, tata kelola, maupun penguatan model bisnis koperasi agar mampu tumbuh sebagai entitas ekonomi riil yang mandiri dan kompetitif.
Tidak jarang pula, pembinaan koperasi terjebak dalam logika politik populis jangka pendek. Program koperasi diperlakukan sebagai instrumen distribusi manfaat politik atau pork barrel politics untuk menopang kepentingan elektoral elite, bukan sebagai agenda transformasi ekonomi jangka panjang.
Paradigma lama itu kini mulai mengalami pergeseran melalui pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Program ini menghadirkan pendekatan baru, yakni membangun koperasi secara menyeluruh di desa dan kelurahan sebagai infrastruktur ekonomi rakyat berskala nasional.
KDKMP dirancang sebagai model koperasi berbasis kepemilikan kolektif warga. Dengan dukungan pembiayaan publik dan penguatan aset produktif, koperasi dibangun secara masif di 83.000 desa dan kelurahan. Hasil kegiatan ekonomi koperasi diharapkan dapat kembali dinikmati masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengendali.
Dalam konteks inilah KDKMP menjadi pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Program ini dapat dipahami sebagai rekayasa sosial-ekonomi untuk memperkuat demokrasi ekonomi dan memperluas kepemilikan produktif masyarakat.
Lebih jauh, KDKMP dapat dibaca sebagai upaya melakukan transformasi struktural terhadap sistem ekonomi yang selama ini terkonsentrasi pada kelompok usaha besar dan jaringan distribusi yang oligopolistik. Dengan membangun koperasi sebagai pusat distribusi, agregasi produk rakyat, dan penyaluran barang strategis, posisi tawar ekonomi rakyat diharapkan meningkat secara signifikan.
Karena itu, pembangunan KDKMP bukan sekadar program pembentukan koperasi baru, melainkan bagian dari desain besar transformasi ekonomi rakyat. Wajar jika masih banyak pihak kesulitan memahami pendekatan ini karena selama puluhan tahun terbentuk oleh paradigma koperasi lama yang bersifat residual dan administratif.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk koreksi atas model pembangunan ekonomi yang selama ini menghasilkan ketimpangan dan kemiskinan struktural. Tanpa perubahan kelembagaan yang besar, struktur ekonomi nasional akan terus didominasi segelintir elite ekonomi dan politik.
Operasionalisasi awal 1.061 KDKMP yang diresmikan pada 16 Mei 2026 menjadi penanda dimulainya pembangunan ekonomi solidaritas sosial di Indonesia. Hal itu terlihat dari upaya membangun ekosistem distribusi dan offtaker melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai entitas bisnis milik negara.
Kehadiran PT Agrinas Pangan Nusantara penting untuk memperkuat posisi tawar KDKMP dalam sistem distribusi nasional. Tanpa dukungan serius negara dalam membangun infrastruktur distribusi, koperasi berisiko kembali terjebak dalam model lama: subordinat, lemah modal, rendah kapasitas organisasi, dan terfragmentasi.
Tentu, pembangunan KDKMP akan menghadapi tantangan besar. Resistensi dapat muncul dari jaringan kartel distribusi dan pelaku ekonomi konglomeratif yang selama ini menikmati dominasi pasar. Tantangan lain datang dari birokrasi lama yang masih bekerja dengan ego sektoral dan cenderung resistif terhadap perubahan.
Pada dasarnya, KDKMP merupakan praktik nyata Social and Solidarity Economy (SSE), yakni sistem ekonomi yang menempatkan manusia, solidaritas, keadilan sosial, demokrasi ekonomi, dan keberlanjutan di atas akumulasi modal semata.
Baca Juga: LPDB Koperasi Gelar Temu Mitra, Tegaskan Dukungan pada Program KDKMP
Melalui KDKMP, masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen atau objek kebijakan, melainkan menjadi pemilik sekaligus pengendali lembaga ekonomi secara demokratis. Setiap anggota memiliki hak pengambilan keputusan berdasarkan prinsip satu orang satu suara.
Dengan target 83.000 koperasi hingga akhir 2026 dan potensi penyerapan sekitar 1,4 juta tenaga kerja, KDKMP berpotensi menjadi jaringan perusahaan rakyat terbesar di Indonesia. Koperasi juga akan menjalankan fungsi strategis dalam penyaluran barang subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat harga.
Pada akhirnya, setiap warga menjadi bagian dari kepemilikan kolektif atas instrumen ekonomi modern. Dengan demikian, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen solidaritas sosial yang memungkinkan nilai tambah ekonomi dinikmati lebih adil oleh masyarakat.
Program pembangunan koperasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam konteks ekonomi modern. Ini merupakan ikhtiar memperkuat solidaritas sosial melalui kelembagaan ekonomi yang demokratis, produktif, dan berbasis kepemilikan rakyat.
Pada akhirnya, KDKMP menjadi peluang penting bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan kapitalisme eksklusif sekaligus melampaui formalisme pembangunan koperasi masa lalu. Tantangan implementasinya memang besar, tetapi arah transformasinya layak dikawal agar koperasi benar-benar menjadi instrumen demokratisasi ekonomi nasional.








