hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Opini  

Koperasi Desa Merah Putih Milik Masyarakat Desa

Koperasi Desa Merah Putih Milik Masyarakat Desa

Koperasi Desa Merah Putih Milik Masyarakat Desa
Koperasi Desa Merah Putih Milik Masyarakat Desa/dok.humas

Oleh: Suroto*

SELAMA ini berkembang pandangan keliru di tengah masyarakat bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan proyek utang bagi masyarakat desa. Ada pula anggapan bahwa program ini dibangun tanpa kelayakan bisnis yang memadai. Bahkan, sebagian pihak menuding KDKMP sebagai ancaman bagi pelaku usaha kecil di desa.

Padahal, KDKMP sejatinya merupakan proyek besar transformasi kepemilikan ekonomi rakyat dalam sistem bisnis modern. Tujuannya jelas: agar rakyat tidak terus-menerus hanya menjadi objek permainan pasar yang dikuasai korporasi besar dan konglomerasi yang berkembang ke arah monopoli.

Bukan Proyek Utang Masyarakat

Tidak ada utang yang dibebankan kepada masyarakat dalam pembangunan KDKMP. Seluruh pembiayaan investasi ditanggung negara melalui mekanisme yang jelas dan terukur.

Pengalihan anggaran dari APBN, APBD, maupun dana desa merupakan kebijakan fiskal pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Dalam pelaksanaannya, negara menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun infrastruktur fisik sekaligus daya dukung bisnis KDKMP.

PT Agrinas Pangan Nusantara memperoleh pembiayaan dari bank-bank Himbara sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Selanjutnya, pemerintah yang melakukan pembayaran angsuran kepada bank-bank BUMN tersebut.

Artinya, tidak ada satu rupiah pun utang yang harus ditanggung koperasi maupun masyarakat desa. Sebaliknya, masyarakat justru memperoleh manfaat berupa kepemilikan aset koperasi senilai sekitar Rp3 miliar per unit yang dihibahkan kepada koperasi milik masyarakat.

Rakyat telah membayar pajak kepada negara. Karena itu, rakyat juga berhak memperoleh manfaat dari investasi yang dilakukan negara melalui pembangunan koperasi.

Membangun Jalur Distribusi yang Adil

KDKMP tidak hanya membangun fisik koperasi, tetapi juga jaringan bisnis nasional di desa dan kelurahan. Dalam konsep yang disusun, KDKMP akan menjadi distributor kebutuhan pokok masyarakat sekaligus pembeli utama (offtaker) produk rakyat.

Koperasi ini dirancang menjadi distributor berbagai barang subsidi dan komoditas strategis yang kuota maupun harganya diatur pemerintah, seperti:

  • Gas elpiji 3 kilogram
  • Minyak goreng
  • Pupuk subsidi
  • Benih pertanian
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Selama ini, distribusi barang subsidi lebih banyak berjalan melalui mekanisme pasar bebas yang kerap menjadi arena rente para mafia distribusi. Akibatnya, distribusi sering tidak tepat sasaran, tidak transparan, dan lebih menguntungkan kelompok tertentu.

pasang iklan di sini
octa vaganza