hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

KPAI Ungkap Mayoritas Pelaku Kekerasan Anak Berasal dari Keluarga

Foto KPAI/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak justru berasal dari orang-orang terdekat, termasuk orang tua kandung dan lingkungan sekitar anak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa rumah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono mengatakan, persoalan perlindungan anak masih banyak berakar dari lingkungan keluarga. Temuan itu terlihat dari tingginya angka pengaduan pada klaster pengasuhan dan perlindungan hak anak yang diterima KPAI sepanjang Januari hingga April 2026.

“Hasil rekam dan telaah kami masih menunjukkan pelaku kekerasan didominasi oleh orang-orang terdekat anak, meliputi ayah kandung, ibu kandung, dan lingkungan terdekat lainnya,” ujar Aris dalam konferensi pers ekspose triwulan bertajuk Darurat Perlindungan Anak: Laporan Pengawasan KPAI Januari-April 2026 di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, dalam banyak kasus justru belum mampu memberikan perlindungan yang optimal. Karena itu, penguatan pola asuh positif tanpa kekerasan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Tingginya kasus pada klaster pengasuhan menunjukkan rumah belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Ini menunjukkan perlunya peningkatan komunikasi sehat dalam keluarga serta edukasi pengasuhan bagi orang tua,” katanya.

Dalam laporan triwulan pertama 2026, KPAI mencatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal, mulai dari chatbot, email, surat, telepon, hingga datang langsung ke kantor KPAI. Dari jumlah tersebut, ditemukan total 426 kasus perlindungan anak.

Sebanyak 403 kasus ditangani melalui pendekatan psikoedukasi dengan mengoptimalkan layanan pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak. Sementara 23 kasus lainnya masuk dalam kategori pengawasan langsung melalui langkah lapangan, case conference, mediasi, hingga rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Aris menjelaskan, pendekatan psikoedukasi dilakukan agar sistem layanan perlindungan anak di daerah dapat bekerja lebih maksimal sebelum KPAI turun langsung menangani perkara. “Kalau seluruh aduan ditangani langsung oleh KPAI tentu kapasitas kami terbatas. Karena itu kami mengoptimalkan fungsi lembaga layanan perlindungan anak di daerah agar penyelesaian kasus lebih efektif,” ujarnya.

Berdasarkan data pengaduan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi kasus tertinggi dengan total 209 laporan. Permasalahan yang paling banyak diadukan meliputi anak korban pengasuhan bermasalah dan konflik orang tua sebanyak 56 kasus, pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 53 kasus, serta pengabaian hak nafkah anak sebanyak 29 kasus.

KPAI juga mencatat kelompok usia 5 hingga 12 tahun menjadi korban terbanyak dengan jumlah 242 anak. Sementara usia 13 hingga 17 tahun tercatat sebanyak 204 anak dan anak usia di bawah lima tahun mencapai 114 korban.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak sejak usia balita hingga remaja menghadapi kerentanan yang tinggi. Orang dewasa di sekitar anak memiliki tanggung jawab besar dalam membangun perlindungan dan ketahanan anak,” kata Aris.

Selain lingkungan keluarga, KPAI turut menyoroti keterlibatan satuan pendidikan dan teman sebaya sebagai pelaku kekerasan terhadap anak. Hal tersebut menunjukkan lingkungan pendidikan juga belum sepenuhnya ramah anak.

Karena itu, KPAI mendorong penguatan program sekolah aman dan nyaman, peningkatan kapasitas guru, serta pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di ruang digital.

Dalam pengawasan triwulan pertama 2026, KPAI turut menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, mulai dari kekerasan di daycare, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, pengaruh game online terhadap anak, kasus bunuh diri anak di Nusa Tenggara Timur, kekerasan fisik yang menyebabkan kematian di Bantul, hingga kasus pembunuhan anak di Sukabumi.

Menurut Aris, tingginya angka kasus perlindungan anak menunjukkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak masih belum berjalan optimal.

Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah dinilai perlu memperkuat sistem dukungan keluarga, layanan perlindungan sosial, pencegahan kekerasan, hingga layanan pemulihan bagi anak korban.

“Keluarga menjadi sangat penting untuk diperkuat dan diedukasi agar memiliki kemampuan pengasuhan yang optimal sehingga anak dapat tumbuh dengan baik dan memiliki ketahanan dalam kehidupannya,” tutup Ketua KPAI.

pasang iklan di sini
octa vaganza