
Oleh: Yayat Hidayat
SETIAP musim kemarau, Indonesia kembali mengepulkan asap. Bukan kabut pagi, tapi kabut asap karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Dan setiap tahun juga narasinya sama: pemerintah seolah tidak mampu mengatasinya.
Pertanyaannya: benarkah tidak mampu, atau tidak mau? Karena faktanya, ketidakmampuan itu sudah sampai pada titik di mana Menteri Kehutanan sendiri diminta mundur.
Pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), suasana memanas. Anggota Komisi IV Fraksi PKB, Usman Husin, secara terbuka menyarankan Raja Juli mundur jika tidak mampu.
“Kalau Pak Menteri tidak mampu, mundur saja, Pak Menteri. Pak Menteri tidak paham soal kehutanan,” tegas Usman. Ia menyoroti bencana Sumatra dan desakan penghentian total izin pelepasan kawasan hutan.
Tuntutan itu tidak berhenti di Senayan. Pada Agustus 2026, Anggota Komisi IV lainnya, Sonny T Danaparamita, juga mendesak Raja Juli untuk ksatria menghadap Presiden Prabowo dan mengakui ketidakmampuannya mengendalikan karhutla. Saat itu luas karhutla nasional sudah menembus 202.004 hektare.
Bahkan Senin (12/10/2026) kemarin, saat Menhut datang ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, di tengah kabut asap yang masih menyelimuti, massa pemuda menggelar aksi dan mendesak Raja Juli dicopot karena gagal menangani karhutla tiga bulan berturut-turut.
Artinya, tuntutan mundur bukan hanya dari masyarakat yang sesak napas di bawah, tapi juga dari DPR sebagai pengawas pemerintah.
Karhutla 2026 sendiri sudah berlangsung berbulan-bulan. Sejak Januari-Agustus saja, data SiPongi+ (Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan) Kementerian Kehutanan mencatat 202.010,96 hektare terbakar di seluruh Indonesia. Kalimantan Barat terluas 38.310,86 hektare, Riau 15.738,92 hektare. Kerugian ekonomi nasional ditaksir Rp29,54 triliun menurut kajian CELIOS.
Dan sampai 12 Oktober 2026, BNPB masih melaporkan 639,23 hektare masih membara di 6 provinsi prioritas, terbesar 513,89 hektare di dalam Taman Nasional Tanjung Puting, habitat terakhir orangutan Kalimantan. Ini bukan lahan kosong. Ketika hutan terbakar, satwa-satwa itu mati terpanggang.
Anehnya, di tengah kondisi ini, tawaran bantuan dari negara ASEAN ditolak. Alasannya klasik: Indonesia masih mampu menangani. Mampu apa? Sore 14 Oktober, hotspot Sumatra melonjak dari 0 menjadi 1.558 titik dalam 24 jam. Sumsel 1.320 titik. Jarak pandang di Rengat tinggal 900 meter, sekolah di Pekanbaru, Padang, Karimun, Balikpapan diliburkan. Di Palembang, penerbangan delay karena jarak pandang 400 meter.
Apakah itu soal gengsi, atau ada agenda alih fungsi lahan yang tidak boleh dilihat orang luar?
Kecurigaan publik bukan tanpa dasar. Polanya selalu sama: hutan terbakar, kemudian ditanami kebun sawit. Data Satgas PKH per Januari 2026 membuktikan, kebun sawit mencaplok kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare ilegal.
Bukan rahasia umum lagi, masyarakat di hilir meyakini kerusakan hutan inilah penyebab banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di hampir seluruh Indonesia akhir-akhir ini.
Lalu berapa sisa hutan kita? Pemerintah sendiri mengakui ada 12,7 juta hektare hutan rusak atau “degraded forest” yang tersebar di seluruh Indonesia, data dari SK Menteri Kehutanan No. 406 Tahun 2025. Luasnya hampir dua kali Pulau Jawa.
Dan di sinilah pernyataan berbahaya itu muncul. Pada 7 Oktober 2026, dalam Investor Daily Summit di Jakarta, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menegaskan: “B50-B100 itu nanti, syukur-syukurnya itu nanti dari hutan yang rusak, bukan hutan primer. Menurut pemerintah, saat ini terdapat 12,7 juta hektare hutan rusak.”
Ia mengatakan lahan 12,7 juta hektare itu akan digunakan untuk kebutuhan energi, bahan baku biofuel B50 hingga B100. Dalihnya energi hijau.
Pernyataan ini mengindikasikan sesuatu yang selama ini dicurigai publik: karhutla disengaja untuk alih fungsi lahan. Hutan dibiarkan rusak, bahkan dibakar, agar statusnya bisa diubah dari kawasan hutan menjadi kawasan budidaya energi.
Karhutla bukan takdir musim kemarau. Karhutla adalah cermin kegagalan tata kelola. Selama hukum hanya tajam ke pembakar kecil dan tumpul ke pemilik modal, selama lahan bekas bakar lebih menguntungkan menjadi kebun sawit dan kebun energi daripada dipulihkan, asap ini akan terus kembali setiap tahun.[]
[Penulis adalah pencinta hutan]







