
Oleh: Yayat Hidayat
DUA tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, tapi kegaduhan tak pernah berhenti. Sumber gaduh itu hanya satu: polemik legitimasi.
Dan hari ini, polemik itu memuncak pada satu tuntutan yang datang dari berbagai kalangan – akademisi, aktivis, purnawirawan, hingga emak-emak di pasar: “Gibran Rakabuming Raka harus mundur sebagai Wakil Presiden.”
Tuntutan ini bukan tanpa dasar. Ini soal syarat paling fundamental menjadi pemimpin: kejujuran dokumen.
Publik dikejutkan dengan fakta di persidangan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat atas nama Gibran. Jika benar tidak ada ijazah SMA/sederajat, maka jelas ada pelanggaran serius saat pendaftaran Capres-Cawapres 2024 lalu.
Pertanyaannya: bagaimana bisa lolos?
Jawabannya yang beredar di publik sangat mengkhawatirkan. KPU terbukti melarang Bawaslu melakukan verifikasi dokumen Gibran. KPU juga tidak melakukan verifikasi surat keterangan dari Kemendikbud saat itu. Ada apa? Publik wajar meyakini ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari persyaratan Gibran sebagai Cawapres.
Ini belum selesai. Publik juga meyakini pencalonan Gibran sejak awal memang dipaksakan meski usianya belum memenuhi syarat. Konstitusi pun akhirnya diubah melalui putusan MK yang diketok oleh Ketua MK Anwar Usman – yang tak lain adalah pamannya sendiri. Sebuah konflik kepentingan yang telanjang, yang oleh MKMK sudah dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat. Cacat sejak lahir, begitulah orang menyebutnya.
Gaduh Terus dan Ijazah tak Pernah Muncul
Dalam perjalanannya, kegaduhan terus dipelihara. Bukan hanya soal ijazah Gibran, tapi juga ijazah Jokowi yang diduga palsu dan hingga kini tidak pernah ditunjukkan keasliannya di hadapan publik.
Ironisnya, orang-orang yang melakukan penelitian, yang menggunakan hak akademisnya untuk menguji keaslian sebuah dokumen publik, justru diperkarakan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Perkaranya masih bergulir di pengadilan, tapi ijazah yang dipermasalahkan itu belum juga ditunjukkan. Hukum terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Apakah tuntutan agar Gibran mundur ini memiliki motif politik? Tak ada yang tahu. Tapi yang pasti, motif untuk menuntut kejujuran adalah motif konstitusional. Rakyat hanya ingin pemimpinnya sah secara hukum.
Bagaimana Mengakhiri Polemik Ini?
Cara mengakhiri polemik ini sebenarnya sederhana, tapi butuh kenegarawanan.
Pertama, untuk Gibran: Polemik ijazah Gibran hanya bisa diakhiri dengan satu jalan ia harus mundur. Mundur adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi kepada konstitusi dan rakyat. Dengan mundur, ia memberi ruang bagi hukum untuk bekerja tanpa beban kekuasaan dan mengembalikan marwah jabatan Wakil Presiden yang harus diisi oleh orang yang syaratnya tidak cacat.
Kedua, untuk Jokowi: Hadirkan pihak independen yang kredibel – bukan tim yang ditunjuk kekuasaan – sebuah lembaga independen yang terdiri dari ahli forensik dokumen, akademisi UGM, dan pakar hukum untuk membuktikan secara terbuka apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Buka di depan publik, disiarkan langsung.
Setelah itu, tegakkan hukum dengan prinsip equality before the law.
Bila ternyata terbukti palsu, beri hukuman yang setimpal kepada para pihak yang terlibat dalam pemalsuan dan pelolosan dokumen negara. Ini kejahatan serius terhadap demokrasi.
Sebaliknya, bila ternyata ijazah Jokowi asli, maka pihak yang selama ini menuduh palsu tanpa bukti kuat pun harus diberi hukuman yang setimpal atas fitnah dan pencemaran nama baik.
Hukum harus adil, tidak pandang bulu.
Hari ini masyarakat Indonesia sedang dalam kondisi menanggung beban ekonomi yang sangat berat. Harga-harga kebutuhan pokok mahal, lapangan pekerjaan sulit, PHK di mana-mana. Kondisi seperti ini sangat mudah memunculkan gejolak sosial.
Pemerintah sejatinya hadir untuk mengatasi masalah-masalah itu, bukan menambah masalah baru dengan polemik ijazah yang tak berkesudahan.
Jika Gibran mundur, kegaduhan akan mereda. Energi bangsa bisa kembali fokus pada hal yang paling penting: menyelamatkan ekonomi rakyat. []
[Penulis, orang yang tak suka kegaduhan]








