
Oleh: Edy Mulyadi
Saya, Edy Mulyadi, awam hukum. Bahwa saya pernah dihukum (vonis), itu iya. Gara-gara mengritik Jokowi soal ibu kota nusantara (IKN), saya menjadi penghuni Rutan Bareskrim yang terletak di ruang bawah tanah di Mabes Polri selama 7,5 bulan. Tapi tetap saja saya awam hukum.
Karena awam itu, saya mencoba memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan cara yang sangat sederhana. Tidak dengan istilah-istilah hukum yang njelimet. Tidak pula dengan perdebatan akademis yang rumit.
Saya hanya ingin menggunakan akal sehat. Tamat SMA atau sederajat merupakan *syarat wajib* untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Lalu MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Bukan media sosial yang mengatakan itu. Bukan saya. Bukan Denny Indrayana. Tapi MK sendiri yang mengatakan begitu.
MK memang mencatat adanya sejumlah dokumen. Seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Tetapi dokumen-dokumen tersebut, menurut MK, bukan bukti kelulusan. Juga bukan bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Di sinilah saya mulai mengernyitkan dahi. Sebab UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Kata kuncinya: *tamat.* Bukan pernah sekolah. Bukan pernah hadir mengikuti pembelajaran. Bukan pernah kuliah. Tapi tamat.
Saya tidak mengatakan Gibran pasti tidak pernah lulus SMA. Atau pasti tidak mempunyai ijazah. MK pun tidak mengatakan dengan kalimat sederhana, “Gibran tidak punya ijazah SMA”. Yang dikatakan MK adalah tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Justru karena itulah pertanyaannya menjadi semakin sederhana. Kalau bukti pemenuhan syarat itu tidak ditemukan secara meyakinkan, lalu atas dasar apa publik harus memahami bahwa syarat tersebut telah terbukti terpenuhi? Dan kalau begitu, mengapa persoalan tersebut berakhir dengan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima?
Wudu dan Salat
Saya mencoba mencari analogi yang paling sederhana. Dalam Islam, salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas. Untuk hadas kecil, antara lain dengan wudu. Kalau seseorang salat tanpa wudu, kita tahu jawabannya: salatnya tidak sah. Kalau wudunya sendiri tidak sah karena syarat atau rukunnya tidak terpenuhi, konsekuensinya juga jelas. Salatnya tidak sah.
Bayangkan seseorang datang kepada ustaz:
“Ustaz, saya sudah salat.”
“Sudah wudu?”
“Belum.”
“Tapi saya punya surat keterangan pernah masuk kamar mandi.”
Tentu kita akan tersenyum. Pernah masuk kamar mandi bukan bukti telah berwudu.
Atau: “Ustaz, saya memang tidak bisa menunjukkan bahwa saya sudah wudu. Tapi saya punya catatan pernah belajar tata cara wudu.”
Itu pun bukan bukti bahwa wudunya telah dilakukan dengan benar. Karena yang menjadi syarat adalah wudu yang sah, bukan sekadar catatan, dokumen dan sesuatu lain yang berkaitan dengan wudu.
Nah, saya mencoba menggunakan logika sederhana itu untuk memahami perkara Gibran. Syarat pencalonan adalah minimal tamat SMA atau sederajat. Bila bukti yang menunjukkan seseorang telah menamatkan pendidikan tersebut tidak ditemukan secara meyakinkan, sebagai orang awam saya tentu bertanya: Bukankah syaratnya harus diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu?
Legal Standing
Di sidang MK muncul soal legal standing. Di titik inilah persoalannya menjadi semakin membingungkan bagi orang awam seperti saya. MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dkk. tidak dapat diterima. Penyebabnya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut.
Saya bisa memahami bahwa hukum mempunyai prosedur. Ada pihak yang boleh mengajukan perkara. Ada pihak yang tidak boleh. Ada syarat kedudukan hukum. Ada objek dan kewenangan yang harus dipenuhi. Baik.
Tapi kemudian muncul pertanyaan: Bagaimana dengan substansinya? Kalau yang dipersoalkan adalah syarat wajib seorang calon presiden atau wakil presiden, apakah persoalan pemenuhan syarat itu *jadi tidak penting* hanya karena pihak yang mengajukannya tidak punya legal standing?
Saya tidak sedang mengatakan bahwa persoalan legal standing tidak penting. Tentu penting. Tapi sebagai orang awam saya sulit menghilangkan pertanyaan ini dari kepala. Kalau bukti pemenuhan sebuah syarat wajib tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan, mengapa publik tidak memperoleh jawaban yang tegas mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut? Kenapa tidak ada jawaban yang terang-benderang: terpenuhi atau syarat tidak?
Hukum Dibuat untuk Apa?
Mungkin ini pertanyaan yang terlalu awam. Tetapi justru karena awam, saya bertanya. Bukankah hukum dibuat untuk menegakkan keadilan? Atau saya yang keliru? Apa hukum hanya dibuat untuk hukum?
Kalau hukum hanya untuk hukum, mungkin semuanya selesai. Ada pasal. Ada prosedur. Ada legal standing. Ada objek perkara. Ada putusan. Selesai. Tetapi kalau hukum dibuat untuk menegakkan keadilan, bukankah kita juga boleh bertanya tentang keadilan substantif di balik semua prosedur itu?
Saya tidak sedang mengatakan prosedur hukum tidak penting. Justru prosedur sangat penting. Tanpa prosedur, hukum bisa berubah menjadi kehendak siapa yang paling kuat. Tapi bukankah prosedur semestinya menjadi jalan menuju keadilan? Bukan justru membuat keadilan berhenti di pintu prosedur?!
Hukum pada akhirnya hidup di tengah masyarakat. Dan masyarakat menggunakan logika yang sederhana. Kalau seseorang hendak menjadi calon presiden atau wakil presiden, ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Jika syarat itu disebut wajib, masyarakat tentu ingin melihat bahwa syarat tersebut benar-benar terpenuhi. Sesederhana itu!
Sebab yang dipersoalkan bukan jabatan biasa. Ini jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Jabatan konstitusional yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia.
Dan akhirnya saya sampai pada satu pertanyaan yang mungkin terdengar sangat awam. Tapi justru karena itu sulit saya hindari: Jika syaratnya wajib, tetapi bukti pemenuhan syarat itu tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan, lalu mengapa kita tidak memperoleh jawaban yang tegas mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut? Kenapa MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima hanya karena para Pemohon tidak memiliki legal standing?
Sederhana saja. Pada akhirnya, rakyat hanya ingin memahami satu hal. Syaratnya terpenuhi atau tidak? [*]
[Penulis adalah wartawan senior]








